Berita Nasional

Ini Tiga Kasus Yang Membuat Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Terakhir Kasus Tes Usap RS UMMI

Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kontroversi tes usap

Editor: Rahimin
istimewa via Tribunnews
Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Ini Tiga Kasus Yang Membuat Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Terakhir Kasus Tes Usap RS UMMI 

Ini Tiga Kasus Yang Membuat Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Terakhir Kasus Tes Usap RS UMMI 

TRIBUNJAMBI.COM - Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kontroversi tes usap ( swab test) di RS Ummi, Bogor.

Tak hanya Rizieq, penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut yakni Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.

“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Selanjutnya, penyidik merencanakan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka.

“(Pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka) minggu ini rencananya,” kata dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut Kondisi Kesehatan HRS Masih Lemah dan Mengkhawatirkan, Berbahaya?

Baca juga: Kadis Damkar Tebo Harapkan Adanya Baladar di Setiap Desa yang Sulit Dilalui Armada Damkar

Baca juga: Malam Ini Edisi Spesial Tayang Lebih Awal, Sinopsis Ikatan Cinta 11 Januari 2021, Rahasia Terbesar

Manajemen RS Ummi dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Kemudian, polisi meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

Menurut polisi, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kerumunan Petamburan

Jauh sebelum kasus ini, Rizieq telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq Shihab
Rizieq Shihab (Tribunnews.com)

Adapun kasus tersebut yakni kerumunan yang ditimbulkan akibat acara Maulid Nabi dan acara pernikahan anak Rizieq Shihab.

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan pada 14 November 2020.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Pemimpin FPI itu kemudian dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. "Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Sebelum Terbang dengan Pesawat Sriwijaya Air SJ182, Rion Bersikap Aneh, Minta Istri Pakai Baju Putih

Baca juga: SENIN Ini, 4 Shio Diramal Paling Beruntung dan Patut Bersyukur di Tanggal 11 Januari 2021

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix Viral Terbaru 2021, Ada Video Nonstop DJ Breakbeat, DJ Slow dan DJ Tiktok

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved