Ini Komunikasi Terakhir Antara Gisel dan Nobu Setelah Kasus Video Syur 19 Detiknya Terbongkar

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Senin (11/1/2021).

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ist
Gisel dan Nobu (MYD) kini jadi tersangka atas kasus video syur 

Setelah diperiksa sebagai tersangka, ia memang dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Meski begitu belum diketahui dengan pasti sampai kapan melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

MYD menjelaskan tidak ada prosedur tertentu dalam menjalani kewajiban ini.

Ia hanya diharuskan datang dan memenuhi tanda tangan.

"Iya kita habis jalani wajib lapor hari ini dan memang kita kooperatif aja."

"Prosedurnya nggak ada yang gimana-gimana cuma tanda tangan, kita ngobrol biasa, udah," terang MYD.

Baca juga: Arie Kriting Bongkar Kelakuan Arya Saloka, Sebut Suami Putri Anne Jarang Pulang, Dulu Suka Bingung

Gisel datang duluan

Artis Gisella Anastasia alias Gisel terpantau mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/1/2021). Ia datang lebih dahulu sebelum Nobu.

Gisel yang mengenakan kemeja putih dipadukan dengan celana jeans terlihat hadir sekira pukul 08.30 WIB di Gedung Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya.

Kehadirannya tak lain adalah untuk melakukan wajib lapor yang dikenakan kepada dirinya sebagai tersangka kasus video syur.

Sekira hampir 1 jam mantan istri Gading Marten itu berada di dalam Gedung Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya.

Barulah pukul 09.20 WIB, Gisel keluar didampingi kuasa hukumnya. Gisel mengatakan kepada awak media bahwa dirinya hadir untuk menjalani wajib lapor.

"Tadi lapor doang. Wajib lapor Senin Kamis. Udah itu aja," kata Gisel, di lokasi, Senin (11/1/2021).

Diketahui, dua tersangka kasus video syur yakni Gisella Anastasia (GA) alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) alias Nobu tak ditahan oleh kepolisian selepas menjalani pemeriksaan.

Akan tetapi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya mewajibkan keduanya untuk wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved