Bandar Narkoba Ditangkap

BREAKING NEWS Lesakkan Timah Panas, Polres Tebo Tangkap Bandar Narkoba Lintas Provinsi

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo, akhirnya berhasil menangkap dua orang bandar narkoba jaringan lintas provinsi.

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
Hendro sandi
Setelah sekian lama menjadi target operasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo, akhirnya berhasil menangkap dua orang bandar narkoba jaringan lintas provinsi, 11 Januari 2021 

TRIBUNJAMBI.COM, MUAROTEBO - Setelah sekian lama menjadi target operasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo, akhirnya berhasil menangkap dua orang bandar narkoba jaringan lintas provinsi.

Selain bandar, polisi juga berhasil mengamankan seorang kurir narkoba lainnya, yang juga sudah masuk Target Operasi (TO) asal Tebo. 

Terhadap bandar narkoba, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

"Awalnya kita sudah memberikan tembakan peringatan kedua pelaku lintas provinsi ini. Tapi tetap melawan dan berusaha lari sehingga kita lakukan tindakan tegas," kata Kapolres Tebo, melalui Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Parlyn Sagala, Senin (11/1/2021).

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba dan di back up Polsek VII Koto, langsung melakukan pengembangan.

Tim menangkap Muhammad Muzir (37) warga Sinar Antara RT 04, Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.

"Pelaku pertama ini kita amankan saat berada di pondok pinggir sungai, hendak melakukan transaksi," ujar kasat .

Saat ditangkap, pelaku Munzir yang perannya sebagai kurir langsung dilakukan pengeledahan, dan didapatkan barang bukti yang disimpan di dalam kaleng Permen Pagoda sebanyak 10 paket kecil diduga sabu seberat bruto 2,28 gram.

Kemudian pelaku mengakui barang miliknya didapatkan dari seorang bandar bernama Harkir (36), warga Desa Ampalu, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. 

Saat digeledah ditemukan barang bukti tersebut di dalam kotak rokok yang dimasukan dalam saku celana pelaku, 1 paket kecil diduga sabu seberat bruto 0,31 gram.

Baca juga: Jawaban Bijak Crazy Rich Surabaya Tom Liwafa Saat Ditanya Soal Poligami: Saya Setia Sama Istri

Baca juga: Pasar Rakyat Pasir Putih Diperkirakan Beroperasi Akhir Januari

Baca juga: Ini Komunikasi Terakhir Antara Gisel dan Nobu Setelah Kasus Video Syur 19 Detiknya Terbongkar

Bersama bukti lain diamankan.

Tim kembali melakukan pendalaman, dan kembali mendapatkan pelaku lainnya atas nama Ahmad Rajab (39). Selain bandar Ahmad Rajab merupakan TO.

Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti yang disimpan dalam saku celana belakang pelaku dan di dalam kamar pelaku yg dimasukan dalam kaleng permen pagoda, dengan jumlah barang 8 paket kecil diduga sabu seberat bruto 6,16 gram dan uang tunai senilai Rp.240.000.

"Jadi total barang bukti berjumlah 9 gram sabu. Bersama barang bukti lainnya diamankan di polres Tebo," sebutnya.

Untuk ketiga pelaku, dikenakan pasal 114 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 112 ayat (1 dan 2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara.

(Tribunjambi/hendrosandi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved