Ada OPD Baru di Setda Provinsi Jambi, Pelaksana Tugas akan Dikukuhkan Dalam Waktu Dekat

OPD tersebut merupakan OPD baru atau pecahan yang ada sebelumnya seperti Biro Administrasi Pimpinan dan Biro Penyedia Barang dan Jasa.

Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/zulkifli azis
Johansyah, Ketua Gugus Tugas Covid Provinsi Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Beberapa orang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Sekertariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi akan dikukuhkan dalam waktu dekat.

OPD tersebut merupakan OPD baru atau pecahan yang ada sebelumnya seperti Biro Administrasi Pimpinan dan Biro Penyedia Barang dan Jasa.

Juru bicara Pemprov yang juga Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi Johansyah mengatakan, berdasarkan surat edaran Kemendagri tak boleh dilakukan penggantian pejabat pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada, termasuk Jambi.

Baca juga: Jarak SMP Terlalu Jauh, Kelurahan Penyengat Rendah Kota Jambi Inginkan Pengadaan SMP

Atas dasar itu, sambil menunggu gubernur terpilih dilantik, agar tupoksi dan anggaran bisa berjalan maka pada OPD baru akan dijabat pelaksana tugas (Plt).

"Jabatan kelembagaan baru dipegang Plt yang ditanda tangani pak gubernur Jambi," jelasnya Minggu (10/1/2021).

Hingga kini, proses terakhir kata Johansyah adalah penunjukan Plt pada OPD baru dan proses pembuatan Surat Keputusan.

Baca juga: Sempat Melarikan Diri, Pencuri dan Penadah Sepeda Motor di Tebo Dibekuk Polisi

"Nama Plt nantinya akan disampaikan resmi setelah sk ditandatangani, akan rampung paling lambat hari rabu," jelas Johansyah.

Sedangkan untuk OPD diluar Setda, yang juga akan ditambah seperti Dukcapil belum akan ditunjuk Plt.

"Dukcapil blm bisa ditunjuk Plt, menunggu gubernur terpilih dilantik," paparnya.

Baca juga: Selain Donald Trump, Berikut Presiden Amerika yang Memboikot Pelantikan Presiden Penerus Mereka

Seperti diketahui, sesuai amanat Permendagri No 56 tahun 2019 tentang pedoman numenklatur dan unit kerja sekertariat daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Kemudian diturunkan Pergub No 25 tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Sekertariat Daerah Provinsi Jambi maka nomenklatur dan struktur jabatan di lingkungan Skertariat daerah di Pemprov Jambi akan berubah.

Ada beberapa jabatan Biro yang dihapuskan dan diganti atau di gabungkan dengan organisasi lain.

Seperti, Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dihapuskan dan diganti dengan biro baru yakni Pengadaan Barang dan Jasa.
Kemudian ini juga mengakomodir fungsi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

Kemudian Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi juga akan berubah menjadi Biro Admistrasi Pimpinan.

Dan sebagian tugas kehumasan akan dilimpahkan ke Diskominfo.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved