DKI Jakarta Perpanjang PSBB 11-25 Januari, Anies Baswedan Kembali Berlakukan Pengetatan

Mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta perpanjamg PSBB Jakarta dari 11-25 Januari 2021.

Editor: Rohmayana
ist
Pemprov DKI perpanjang PSBB Jakarta dari 11-25 Januari 2021 dengan peraturan lebih diperketat lagi 

Dan setiap penambahan kapasitas tempat tidur membutuhkan penambahan tenaga kesehatan, penambahan peralatan dan obat-obatan," terang Gubernur Anies.

Baca juga: Promo PSBB McD Bawa Pulang PaMer 5 Seharga Rp 70.909, Promo KFC Hari Terakhir

Bahkan, pada pengetatan PSBB sebelumnya pada pertengahan September, saat itu kapasitas ICU di Jakarta berisiko dilampaui oleh jumlah pasien yang membutuhkan perawatan ICU.

Lalu, setelah pengetatan PSBB dilakukan, Pemprov DKI Jakarta tak tinggal diam, tetapi justru bekerja ekstra keras menambah kapasitas faskes.

Sehingga, jika kapasitas ICU bertambah, maka kurva jumlah pasien yang memerlukan perawatan ICU melandai dan gap di antaranya melebar, sehingga situasi menjadi lebih aman.

Gubernur Anies juga memaparkan bahwa pengendalian pandemi di Jakarta membutuhkan keputusan lintas sektoral dan integral.

Terlebih, apabila melihat data selama ini, tampak ada keterkaitan antara kasus positif di Jakarta dan daerah-daerah di sekitar Jakarta saling mempengaruhi.

Data tes yang dilakukan oleh laboratorium di Jakarta menemukan kasus positif bukan hanya warga DKI Jakarta, tapi juga warga sekitar DKI Jakarta.

"Pada bulan Desember, misalnya, ditemukan 63.742 kasus positif oleh lab di Jakarta, 26 persen di antaranya adalah warga Bodetabek.

Demikian pula perawatan di fasilitas kesehatan di Jakarta. Sekitar 24-27 persen dari pasien yang dirawat di faskes Jakarta adalah warga luar DKI Jakarta, terutama Bodetabek," paparnya.

"Artinya, ada keterkaitan erat antara Jakarta dan wilayah sekitarnya. Oleh karena itu, kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali.

Maka, kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama," pesannya.

Gubernur Anies juga merinci hal apa saja yang mengalami perubahan pembatasan dari PSBB Masa Transisi ke pengetatan PSBB.

Di mana sesungguhnya, warga Jakarta sudah familiar, sebagai berikut:

- Tempat kerja melakukan 75 persen Work From Home;

- Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;

- Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved