Kamis, 16 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Daftar Kapolri Dari Masa Ke Masa Sejak 1945 hingga Sekarang, Sejarah Pergantian Nama

Berikut ini daftar Kapolri sejak 1945 hingga 2019, lengkap dengan pangkatnya. Sudah ada 24 orang menjabat Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Editor: Duanto AS
KOMPAS/Hendranto
Kapolri Jenderal Pol Drs. Hoegeng Imam Santoso (kanan) bersama Rektor ITB Prof Dr. Dody Tisna Amidjaja hadir dalam sidang pertama dan kedua dan II kasus penembakan 6 Oktober 1970 di pengadilan Bandung, 1 Desember 1970. Dalam percakapan-percakapan selesai sidang, ia menginginkan agar orang yang bersalah dalam peristiwa 6 Oktober dihukum. 

TRIBUNJAMBI.COM - Zaman dahulu pangkat Kapolri masih belum jenderal polisi. Itu terjadi pada masa setelah kemerdekaan RI.

Berikut ini daftar Kapolri sejak 1945 hingga 2019, lengkap dengan pangkatnya.

Sejak 1945 hingga saat ini, sudah ada 24 orang menjabat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri ).

Pertama kali Kapolri dijabat pada 29 September 1945 oleh Komisaris Jenderal Polisi Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo.

Baca juga: Polisi yang Dulu Tangani Kasus Ahok Jadi Calon Kapolri, Siapa Sebenarnya Komjen Pol Agus Andrianto

Kala itu Kapolri masih berpangkat komisaris jenderal.

 

Jabatan Kapolri pernah mengalami beberapa pergantian, baik hierarki dan nama jabatan.

Perubahan itu terjadi pada era:
  • Orde Lama
  • Orde Baru
  • Setelah reformasi

Sejarah Jabatan Kapolri

Pada 19 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN).

Pada 29 September 1945 Presiden Soekarno melantik Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).

Awalnya kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara.
Itu hanya bertanggung jawab pada masalah administrasi, untuk masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Kemudian, mulai 1 Juli 1946, Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.

Baca juga: Bocoran Ikatan Cinta 9 Januari 2021, Paket Misterius buat Aldebaran Semakin Panik!

Pada masa negara Republik Indonesia Serikat, Jawatan Kepolisian Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) berada di bawah Perdana Menteri dengan perantaraan Jaksa Agung dalam bidang politik dan operasional.

Sementara itu dalam hal pemeliharaan dan susunan administrasi bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri.

Pada 1961, Kepolisian Negara menjadi bagian dari angkatan bersenjata.

Pada 1962, jabatan kepala jawatan kepolisian diubah menjadi Menteri/Kepala Kepolisian Negara.

Namun, jabatan itu diubah lagi menjadi Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian Negara.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved