Akun Twitternya Menyukai Konten Porno, Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim, 'Dikelola 4 Orang Admin'
Politikus partai Gerindra Fadli Zon dilaporkan usai akun Twitter-nya menyukai konten berbau pornografi. Laporan tersebut tertanda pada Jumat kemarin.
TRIBUNJAMBI, JAKARTA - Politikus partai Gerindra Fadli Zon dilaporkan usai akun Twitter-nya menyukai konten berbau pornografi. Laporan tersebut tertanda pada Jumat kemarin.
Pelapor Fadli Zon, Febriyanto Dunggio, membenarkan hal tersebut.
"Kenapa kita laporkan? Karena Bang Fadli ini anggota dewan."
"Jadi apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat."
"Cara dia like entah sengaja atau enggak, ya semua orang bisa lihat."
"Yang jadi masalahnya dia sebagai wakil rakyat memberikan teladan yang baik kepada generasi muda," kata Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (9/1/2020).
Baca juga: Unit Reskrim Polresta Jambi Buru Pemilik Puluhan Ton BBM Oplosan dari Rumah Warga Kotabaru
Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia itu mengatakan, tidak elok jika wakil rakyat menyukai konten berbau pornografi dan diketahui publik.
Meski Fadli Zon telah mengatakan bukan dia yang melakukan, Febri menyebut hal itu bisa dibuktikan dengan laporan itu.
Baca juga: Petaka Akun Twitter Fadli Zon Like Akun Porno, PSI Sebut Pantas Dapat Ancaman 6 Tahun Penjara!
Dirinya juga tidak punya kepentingan untuk melakukan mediasi dengan Fadli Zon.
"Jadi kenapa kita lapor? Biar ketahuan."
"Kan itu masuknya penyelidikan dari kepolisian dulu."
Baca juga: Sepak Terjang Fadli Zon, Miliki Gelar Datuak Bijo Dirajo Nan Kuniang
"Masalah benar dia enggak, itu kita serahkan ke kepolisian."
"Kenapa kita lapor biar ketahuan itu benar dia ngelike atau itu adminnya."
"Karena dia pernah kasih statement tahun 2017 bahwa twitternya itu dikelola sama dia sendiri," papar Febri.
Baca juga: Politikus PSI Setuju Fadli Zon Dijerat UU ITE Konten Asusila, Singgung Sosok Penyebar Video Gisel
Fadli Zon dilaporkan atas dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pornografi/Prostitusi Melalui Media Elektronik/Media Sosial Pasal 27 ayat 1 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.