Perkara Membuang Pakian, Anak Kandung ini Laporkan Ibunya Ke Polisi

Wanita yang keseharian berjualan pakaian di Pasar Bintoro menceritakan, kasus tersebut bermula saat anaknya yang selama ini tinggal bersama mantan sua

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
istimewa
S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021)(KOMPAS.COM/ARI WIDODO) 

TRIBUNJAMBI.COM - Ibu berinisia S (36) dipolisikan anak kandungnya berinsial A (19) karena persoalan sepele.

S tidak terpikir pertengkaran dengan anaknya berujung dirinya mendekam di tahanan Polres Demak.

Betapa tidak, setelah bercerai dengan suami, ia malah dilaporkan A atas kasus penganiayaan.

Wanita yang keseharian berjualan pakaian di Pasar Bintoro menceritakan, kasus tersebut bermula saat anaknya yang selama ini tinggal bersama mantan suami di Jakarta datang ke rumah hendak mengambil pakaian.

Saat itu, A datang bersama mantan suaminya.

Baca juga: Prestasi 58 Tahun Bank Jambi Membangun Negeri Gilang Gemilang

Baca juga: Pernah Tampil di Ajang Olimpiade, Atlet Asal Jepang ini Sempat Terjun ke Industri Film Dewasa

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 9 Januari 2021, Al Merasa Salah Belum Beri Kewajiban Biologis ke Andin

Akan tetapi, semua pakaian milik A telah disingkirkan S karena jengkel dengan sikap anaknya yang sekarang telah membencinya.

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).

Selanjutnya, keduanya kemudian terlibat pertengkaran hebat.

“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.

Tidak terima dengan perlakuan ibu, A kemudian melaporkannya ke polisi.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak.

Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.

Sumber : Seorang Ibu di Demak Dilaporkan Anak Kandungnya ke Polisi, Pakaian Jadi Pemicu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved