Cara Daftar SIPSS 2021 - Pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana 7-24 Januari
SIPSS 2021 - Polri membuka pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana Tahun Anggaran 2021. Sekolah ini untuk lulusan S1 atau sarjana.
4. Berumur paling rendah 18 tahun 9 bulan dan paling tinggi 28 tahun.
5. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba (Surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang).
6. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.
7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Baca juga: Obat Sakit Tenggorokan - Mengunyah Bawang Putih, Cuka Apel, Berkumur Larutan Garam
Persyaratan khusus
Adapula persyaratan khusus yang perlu dipenuhi oleh calon siswa SIPSS 2021 di antaranya:
1. Pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri.
2. Berijazah sesuai dengan jurusan yang dibutuhkan.
3. Wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir oleh Pembantu Dekan bidang Akademik, untuk lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi terakreditasi A dan B dengan minimal IPK 2.75 (terdaftar di BAN-PT).
4. Wajib melampirkan keputusan penyetaraan yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Tinggi, untuk lulusan Perguruan Tinggi luar negeri.
5. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS tahun Anggaran 2021:
- Maksimal 38 tahun untuk S2 Profesi kedokteran gigi forensik.
- Maksimal 36 tahun untuk S2 profesi dan S1/S2 berkompetensi tertentu (pilot dengan sertifikat CPL IR Flying School).
- Maksimal 29 tahun untuk S1 profesi.
- maksimal 26 tahun untuk S1/D4.
6. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku).
- Pria: 158 cm.
- Wanita: 155 cm.
7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agam/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan. Khusus S2 profesi dan S1/S2 yang memiliki kompetensi penerbangan diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama pendidikan pembentukan.
8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri.