Apa Itu PPKM, Beda dengan PSBB, Bakal Berlaku di Pulau Jawa dan Bali

Pemerintah akan melakukan PPKM akibat tingginya angka kasus corona mulai 11 sampai 25 Januari 2021 di Pulau Jawa dan Bali

Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat akibat tingginya angka kasus corona mulai 11 sampai 25 Januari 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

Tak lagi menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, pemerintah kini memilih menggunakan istilah baru dalam pembatasan sosial akibat pandemic corona, yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ).

Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam diskusi BNPM, Kamis (7/1) menyebutkan PPKM sebagai kebijakan baru pemerintah da lam pengendalian pandemi corona di Indonesia. Istilah ini berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)

Kata Airlangga, sesuai disampaikan di Istana kemarin atas kebijakan yang diambil pemerintah atas penanganan coriona, “Pertama, kami tegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat, jadi masyarakat jangan panik,” ujar Airlangga, Kamis (7/1). Menurutnya, kebijakan ini diambil dengan melihat perkembangan kasus corona.

Baca juga: Nama Rhoma Irama Diseret di Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab, Apa Kapasitasnya?

Kata Airlangga, PSBB bukan menyetop seluruh kegiatan. Kegiatan tertentu tetap bisa berjalan, seperti kegiatan sektor esensial, baik pangan, energi, perhotelan.

“Instruksi Mendagri sudah diterbitkan dan gubernur akan menerbitkan surat edaran yang di Bali, dan direncanakan di DKI," ujar Airlangga. Rencananya, wilayah DKI akan diberlakukan PPKM setelah edaran Gubernur DKI diterbitkan.

Lantas apa beda kebijakan PSBB dengan PPKM?

Pertam, PPKM adalah pembatasan berskala mikro. Kata Airlangga, ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah.

"Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," kata Airlangga.

Baca juga: Posting Gedung DPR RI dengan Kalimat Menohok, Hotman Paris: Nafsu Berkuasa sama di Dunia Manapun!

Kedua, mekanisme PPKM dan PSBB berbeda. Jika PSBB inisiatif awal berupa pengajuan pembatasan ada di pemerintah daerah, dalam pembatasan PPKM ada di tangan pemerintah pusat.

Pemerintah pusat menetapkan kriteria awal terhadap daerah-daerah untuk dilakukan pembatasan. Daerah yang masuk dalam kriteria harus menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.

Kebijakan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa kepala daerah mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat.

Pasal 4

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved