Diperpanjang Sampai Maret 2021, Begini Cara Klaim Token Listrik Gratis, Download Aplikasi PLN Mobile

Adapun tarif listrik gratis dan diskon 50 persen dari PLN akan diperpanjang hingga Maret 2021.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Istimewa
Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo 

TRIBUNJAMBI.COM - Mulai besok Kamis 7 Januari 2021 masyarakat sudah dapat mengakses tarif token listrik gratis dari PLN.

Simak cara klaim token listrik gratis PLN, melalui www.pln.co.id atau pesan WhatsApp.

Adapun tarif listrik gratis dan diskon 50 persen dari PLN akan diperpanjang hingga Maret 2021.

Diketahui, pemerintah meluncurkan program tarif listrik gratis dari PLN untuk membantu perekonomian masyarakat dalam situasi pandemi Covid-19 yang masih merebak.

Baca juga: Sinopsis Drama Turki Hercai Hari Ini 6 Januari 2021, Menit Terakhir Mengejutkan Semua Orang

Baca juga: Fadli Zon Kritik Risma, Sosok Ini Ungkap yang Sebenarnya Dilakukan Mensos

Listrik gratis diperpanjang hingga Maret 2021 bagi pelanggan rumah tangga daya serta kategori bisnis dan industri daya 450 VA.

Selain itu, program diskon listrik bagi pelanggan 900 VA bersubsidi juga diperpanjang hingga Maret 2021.

Stimulus Covid-19 bagi pelanggan PLN sudah mulai bisa dinikmati pada 7 Januari 2021.

Berdasarkan keterangan resminya, Jumat (1/1/2021), seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan pembebasan tagihan maupun diskon sudah dimasukkan dalam sistem sejak pemberian stimulus Covid-19 sebelumnya.

"Secara sistem kami sudah siap untuk kembali menyalurkan, karena ini sifatnya perpanjangan. Kami optimis penyaluran dapat berjalan dengan baik," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril.

Sama seperti sebelumnya, bagi pelanggan pasca-bayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan.

Sementara untuk pelangan prabayar atau yang menggunakan sistem token listrik, besaran bantuan diberikan sama dengan bantuan di tahun 2020.

Bagaimana cara klaim token listrik gratis?

Untuk mendapatkan keringanan tarif listrik, pelanggan bisa menggunakan dua cara, yaitu mengakses www.pln.co.id atau mengirim pesan ke nomor WhatsApp 08122123123.

1. Cara klaim token gratis melalui website

- Buka laman www.pln.co.id kemudian masuk ke menu 'Pelanggan' dan langsung menuju ke pilihan 'Stimulus Covid-19'.

- Setelah itu, langsung masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.

- Kemudian token gratis akan ditampilkan di layar.

- Pelanggan silakan memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

- Dengan begitu, secara otomatis akses listrik gratis dari PLN bisa didapatkan.

Baca juga: Promo Indomaret Terbaru 6 Januari 2021, Diskon Susu Beras Popok Bumbu Dapur Detergen Personal Care

2. Cara klaim token gratis melalui nomor WhatsApp

- Buka Aplikasi WhatsApp.

- Kirim pesan WhatsApp ke nomor 08122123123.

- Ikuti petunjuk yang tertera dengan memasukkan ID Pelanggan.

- Kemudian, token gratis akan muncul pada obrolan WhatsApp.

- Selanjutnya, pelanggan silakan memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

Sesuai kebijakan pemerintah, pelanggan yang diberi keringanan tarif listrik adalah pelanggan rumah tangga subsidi yaitu R1/450 VA dan R1/900 VA.

3. Lewat Aplikasi PLN Mobile

1. Download aplikasi PLN Mobile via Google Play Store ( KLIK DISINI ) dan App Store  ( KLIK DISINI )

2. Login dengan akun Google atau email

3. Setelah muncul beranda yang memuat informasi nama dan nomor ID pelanggan, klik banner PLN Peduli Covid-19 di bawah Info & Promo

4. Masukkan ID pelanggan atau nomor meter, lalu klik Kirim

5. Setelah itu, akan muncul token gratis dari PLN

6. Masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.

Kini, token listrik gratis dari PLN sudah dapat digunakan.

Bagaimana cara cek listrik di rumah kita?

Berikut cara bedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi dikutip dari Instagram @pln_id:

R1/900VA Subsidi

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif/daya di struk.

3. Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapatkan keringanan.

R1M/900VA non-subsidi

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif/daya di struk.

3. Jika yang tertera adalah R1M maka Anda tidak mendapatkan keringanan tarif listrik

Baca juga: Fachrori Kemukakan Capaian Provinsi Jambi Ditengah Pandemi Covid-19

Baca juga: XL AXIATA mengucapkan DIRGAHAYU KE-64 PROVINSI JAMBI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved