Warga Dimakamkan Dengan Protokol Covid-19, RS Dadi Keluarga di Banyumas Digugat Rp 5,3 Miliar
warga di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Ayong Karsiwen menggugat Rumah Sakit (RS) Dadi Keluarga Purwokerto senilai Rp 5,3 miliar.
Warga Dimakamkan Dengan Protokol Covid-19, RS Dadi Keluarga Digugat Rp 5,3 Miliar
TRIBUNJAMBI.COM - Warga di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Ayong Karsiwen menggugat Rumah Sakit (RS) Dadi Keluarga Purwokerto senilai Rp 5,3 miliar.
Bupati Banyumas Achmad Husein angkat bicara terkait gugatan seorang warga terhadap rumah sakit lantaran suaminya dimakamkan dengan protokol Covid-19.
"Kita sudah cek, rumah sakit sudah sesuai prosedur protokol Covid-19," kata Husein di Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Timor Leste Lebih Hebat Meski Jokowi Sudah Mati-matian Melawan, Skenario Guterres Ini Terbongkar
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Perusahaan Tambang PT Adaro Energy, Cek Syarat dan Link Daftar, Ada 6 Posisi
Baca juga: Donald Trump Ngotot Masih Mau Jadi Presiden AS, hingga Tekan Pejabat Ini Agar Suara Joe Biden Kalah
Husein mengatakan, tidak mempersoalkan gugatan tersebut. Menurut dia upaya hukum yang ditempuh merupakan hak setiap orang.
"Ya sudah hadapi saja, itu kan hak masyarakat, enggak masalah bagi kita," ujar Husein.
Husein menyatakan, pemkab akan mem-backup penuh rumah sakit tersebut dalam menghadapi gugatan.
"Saya akan mem-backup rumah sakit karena sudah bekerja dengan baik, kecuali kalau ada pelanggaran (tidak ada dibackup). Saya cek prosedur sudah benar, kami backup penuh," tegas Husein.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Ayong Karsiwen menggugat Rumah Sakit (RS) Dadi Keluarga Purwokerto senilai Rp 5,3 miliar.
Baca juga: Promo Pizza Hut Hari Ini, Ada Sensasi Hebat Dapat Bonus, Big Box Murah, Double Box Lebih Murah Lagi
Baca juga: Profil Syekh Ali Jaber, Beredar Foto Kritis karena Covid 19 Hingga Ditusuk Saat Ceramah di Lampung
Baca juga: Promo J.CO Terbaru Sedia 2 Botol J.Coffee 1 liter Cuma Rp 110.000, Sampai 8 Januari 2021
Pasalnya suami Ayong Karsiwen, Hanta Novianto, yang meninggal di rumah sakit tersebut dimakamkan dengan protokol Covid-19. Namun belakangan, diketahui pasien tersebut negatif Covid-19.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Rabu (30/12/2020) gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto tanggal 21 Desember dengan nomor 86/Pdt.G/2020/PN.Pwt.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Dimakamkan dengan Protokol Covid-19, Warga Gugat RS Rp 5,3 M, Bupati Banyumas: Hadapi Saja",