Selebgram Ditangkap Polisi di Bali, Jual Beli Swab PCR Palsu Jadi Sorotan

Isu penjualan surat hasil tes swab PCR palsu membuat selebgram bernama Rangga ditangkap polisi.

Editor: Sulistiono
Instagram @jokowi
Alat tes polymerase chain reaction (PCR) untuk mendiagnosis Covid-19 - Isu penjualan surat hasil tes swab PCR palsu membuat selebgram bernama Rangga ditangkap polisi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Isu penjualan surat hasil tes swab PCR palsu membuat selebgram bernama Rangga ditangkap polisi.

Petugas Kepolisian Polda Metro Jaya di Bali menangkap pemilik akun instagram @erlanggs atas laporan Klinik Bumame Farmasi.

Benny Hariyono selaku kuasa hukum Rangga membenarkan penangkapan tersebut.

Rangga ditangkap di villa daerah Kuta. Penangkapan terjadi pada Senin 4 Januari 2021.

Rangga pun juga diperiksa dari jam 2 siang hingga jam 9 malam di Polda Bali.

Sekitar jam 11 malam, Rangga dibawa ke Polsek Kuta.

Kemudian, Selasa 5 Januari 2021, Rangga dibawa ke Jakarta.

Menurut Benny, Rangga hanya dimintai tolong oleh Adit.

Jadi, yang bawa surat palsu namanya Adit.

Rangga ikut menyebarkan ada surat swab PCR dibeli Rp500 ribu, cukup KTP dan tidak perlu test.

Rangga sempat menawarkan ke temannya bernama Hanz. Hanz ini juga ditangkap.

Rangga ditangkap berdasar laporan dari Klinik Bumame Farmasi tertanggal 30 Desember 2020.

"Klinik Bumame merasa dicemarkan nama baiknya. Saya besok akan ke Jakarta mendampingi tersangka," ucap Benny.(tribunjambi.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS: Polda Metro Tangkap Selebgram Rangga di Bali Terkait Postingan Swab Test Palsu, https://bali.tribunnews.com/2021/01/05/breaking-news-polda-metro-tangkap-selebgram-rangga-di-bali-terkait-postingan-swab-test-palsu

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved