Berita Nasional
Rizal Djalil Terima Uang Hasil Kenalkan Kontraktor ke Pegawai Kementrian PUPR Supaya Dapat Proyek
Sidang kasus dugaan suap terkait proyek sistem penyediaan air minum, dengan terdakwa mantan Anggota BPK RI Rizal Djalil, kembali digelar
Editor:
Rahimin
(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Anggota BPK Rizal Djalil meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (9/10/2019). Rizal Djalil Terima Uang Hasil Kenalkan Kontraktor ke Pegawai Kementrian PUPR Supaya Dapat Proyek
Dalam kasus ini, Rizal didakwa menerima suap senilai total Rp 1,3 miliar dari Leonardo agar Rizal mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana proyek SPAM pada Kementerian PUPR.
Sementara itu, dalam dakwaan Leonardo, Leonardo disebut tidak hanya memberi uang kepada Rizal tetapi juga ke sejumlah pejabat Kementerian PUPR, termasuk Natsir.
Atas perbuatannya, Rizal didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Leonardo didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai Kementerian PUPR Mengaku Dikenalkan Rizal Djalil ke Kontraktor",