Kabar Artis
Apakah Gisel dan Nobu akan Dipenjara? Polda Metro Jaya Tunggu Hasil Gelar Perkara Jumat ini
keputusan perlu tidaknya menahan dua tersangka kasus video asusila yakni MYD (36) alias Nobu, dan Gisel,menunggu hasil gelar perkara berikutnya.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Gelar perkara kasus video syur akan mengundang Gisel dan Nobu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan keputusan perlu tidaknya menahan dua tersangka kasus video asusila yakni Michael Yukinobu Defretes (36) alias Nobu, dan Gisella Anastasia alias Gisel, menunggu hasil gelar perkara berikutnya yang akan dilakukan penyidik.
"Gelar perkara akan kami lakukan setelah memeriksa dua tersangka. Jadi menunggu hasil pemeriksaan Gisel pada Jumat 8 Januari mendatang," kata Yusri, Selasa (5/1/2021).
Karenanya kata Yusri, setelah diperiksa selama sekitar 11 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021), Nobu untuk sementara dipulangkan dan dikenakan wajib lapor.

"Senin kemarin mulai pukul 10.30 saudara MYD diperiksa penyidik sampai pukul 22.00. Setelah itu untuk sementara yang bersangkutan kami pulangkan dan dikenakan wajib lapor," beber Yusri.
"Lalu kemudian penyidik menunggu hasil pemeriksaan terhadap tersangka lainnya saudari GA yang dijadwalkan Jumat 8 Januari mendatang," kata Yusri.
Setelah memeriksa kedua tersangka, kata Yusri, pihaknya juga akan meminta keterangan ahli dan akhirnya melakukan gelar perkara.
"Dari hasil pemeriksaan itulah, kita lakukan gelar perkara untuk menentukan langkah ke depannya kasus ini seperti apa. Termasuk perlu tidaknya menahan dua tersangka ini," ujar Yusri.
Sebelumnya Polda Metro Jaya memastikan tersangka kasus video asusila, artis Gisella Anastasia alias Gisel tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2020).
Alasannya Gisel menjemput anaknya Gempi ke bandara karena baru pulang liburan dari Bali.
"Tadi baru saja ada surat dari pengacara tersangka GA ke penyidik yang menyatakan GA tak bisa hadir memenuhi panggilan hari ini. Karena yang bersangkutan menjemput anaknya yang baru pulang liburan dari Bali," kata Yusri.

Baca juga: Bongkar Sifat Asli Gisel, Adhietya Mukti Kini Bisa Bernapas Lega saat MYD Ternyata Lawan Main Gisel
Karenanya kata Yusri penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan atas Gisel pekan ini dengan berkordinasi dengan kuasa hukunmnya.
"Dari hasil koordinasi, penyidik menjadwalkan akan memeriksa Gisel pada Jumat 8 Januari, pekan ini," kata Yusri.
Sementara sebelumnya tersangka video mesum lainnya yakni Michael Yukinobu Defretes (36) mendatangi penyidik Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).
Kedatangannya sekitar pukul 10.30, tanpa diketahui awak media yang berkerumun di depan Gedung Ditreskrimsus.
Yukinobu datang mengenakan baju kemeja panjang warna putih dan celana bahan warna krim.
Sambil berjalan ia ditemani pengacaranya, dan langsung masuk ke gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penggemar olahraga Basket ini datang luput dari pantauan awak media mengenakan masker warna putih. Dan keberadaannya baru diketahui saat berada didalam ruang tunggu Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Yukinobu langsung masuk keruangan pemeriksaan penyidik Siber terkait video mesumnya dengan Gisel.
Yusri mengatakan, sebelum Yukinobu menjelani pemeriksaan sebagai tersangka video mesum yang mereka buat, pihaknya melakukan rapid tes antibodi dan antigen terhadap yang bersangkutan.
"Jadi penyidik akan memeriksa seputar kegiatan kedua tersangka termasuk video mesum yang mereka buat di salah satu Hotel di Medan," kata Yusri.

Baca juga: Begini Respon Michael Yukinobu atau MYD saat Ditanya Masih Berhubungan dengan Gisella Anastasia
Sebelumnya Gisel dan Yukinobu ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, pada Senin (28/12/2020) sore.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil keterangan ahli Forensik IT, barang bukti hingga pengakuan Gisel dan Yukinobu.
Polisi mempersangkakan keduanya melanggar pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara.
Seperti diberitakan, adegan mesum tersebut dilakukan keduanya dalam kondisi mabuk minuman keras (miras), usai menggelar event automotive di Medan, Sumatera Utara, pada tahun 2017 lalu. Di dalam event tersebut Yukinobu sebagai asisten manager.
"Tersangka GA dan MYD ini ada hubungan kerja, salah satunya event yang ada di Medan. Jadi MYD ini bekerja di Jepang, kemudian dipanggil oleh GA. Untuk bisa bergabung bersama-sama sebagai asisten manager," kata Yusri.
Baca juga: Video Mesumnya dengan Gisel Heboh, Michael Yukinobu Ucap Maaf Usai Diperiksa 12 Jam: Saya Menyesal
Setelah acara berakhir mereka kemudian bersantai dengan minum miras.
"Minum miras ini diakui GA dan MYD usai menggelar evant. Dengan kondisi saat itu dalam keadaan mabuk," ucap Yusri.
Dalam kondisi mabuk tersebut keduanya melakukan hubungan intim dan Gisel sengaja merekam adegan mesum tersebut untuk konsumsi pribadi.
Setelah selesai, Gisel lalu mengirim video mesum tersebut kepada Yukinobu.
"Pengakuan GA memang dia yang merekam video itu pakai Handphone kemudian dikirim ke MYD melalui AiDrop dan sejak itu GA tidak tahu lagi dan kemudian viral di sosial media," ucap Yusri.
Selain itu, kata Yusri Gisel tidak mengingat saat merekam video tersebut menggunakan handphone yang mana karena handphonnya ada dua.
"Pengakuan dia bingung Handphone Iphone 7 apa 8 gitu loh, ini masih kita dalami lagi," tukas Yusri.

Baca juga: Nasib Gisel Jadi Tersangka, Pantas Gading Marten Selama Ini Ogah Ajak Gempi Tinggal Serumah: Bahaya!
Yusri menyebutkan bahwa dua handphone tersebut sudah rusak dan satu lagi hilang.
"Jadi ada satu Handphone rusak dan satu handphone hilang. Yang hilang pengakuannya (dikasi) ke manajernya dan yang rusak itu titip sama ponakannya," ujarnya.
Penyidik hingga kini masih memburu pelaku penyebar pertama video mesum tersebut.
"Masih kita lakukan penyelidikan. Jadi kita tidak stop sampai sini masih kita lakukan pengejaran siapa yang menyebarkan pertama," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polda Metro Jaya Tunggu Hasil Gelar Perkara Jumat ini, untuk Menahan Gisel dan Nobu,
Penulis: Budi Sam Law Malau