Kasus Suap Ketok Palu
Uang Suap Banggar yang Masih Misteri
Mantan Ketua Fraksi I DPRD Provinsi Jambi, Nasri Umar menyebut adanya uang untuk anggota banggar senilai 140 juta
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Ketua Fraksi I DPRD Provinsi Jambi, Nasri Umar menyebut adanya uang untuk anggota banggar senilai 140 juta rupiah dalam rentetan suap pengesahan RAPBD tahun 2017-2018.
Keterangan ini disampaikan saat ia bersaksi untuk tiga terdakwa mantan anggota DPRD Jambi yakni Cekman, Parlagutan dan Tadjudin Nasution dalam sidang kasus suap ketok palu di PN Tipikor Jambi, Senin (4/1/2021).
Sebagai anggota banggar DPRD Provinsi Jambi, Nasri Umar mengaku baru mengetahui belakangan. Sebelumnya ia mendapat informasi mengenai uang tersebut diserahkan kepada Zainal Abidin.
Sebagai ketua fraksi Demokrat saat itu ia pernah memanggil Zainal Abidin untuk mempertanyakan yang tersebut. Namun saat itu dibantah oleh Zainal Abidin.
"Setelah dipersidangan ternyata Zainal Abidin baru mengakui, 140 juta itu ia ambil lima juta sisanya diserahkan kepada Priono (Supriono.red)," katanya.
"Tapi keterangan Supriono yang saya tahu dia bilang cuma ngambil lima juta. Sisanya masih dengan Zainal Abidin, uang itu dari dinas PU Provinsi Jambi" sambung Nasri Umar.
Termasuk setelah adanya OTT (Operasi Tangkap Tangan KPK), sebagai ketua Fraksi Basri Umar juga mengumpulkan anggotanya. Namun saat itu tidak ada yang mengakui menerima uang ketok palu.
"Waktu itu saya kumpulin anggota fraksi, saya minta mengembalikan yangnya kalau menerima. Tapi semua mengaku tidak menerima, kecuali Cornelis dan Karyani karena waktu itu tidak datang," kata Nasri Umar.
Baca juga: WAWANCARA EKSKLUSIF dengan Kepala Kantor Bahasa Provinsi Jambi, Susun Kamus Bahasa Jambi
Baca juga: Perbaikan Jalan di Kecamatan Senyerang, Tanjabbar, Dapat Gelontoran Dana dari Provinsi Jambi
Baca juga: Alat Uap yang Dipakai Hotman Paris jadi Sorotan Warganet : Negara Harus Dengarkan Hotman Paris
Dalam persidangan tersebut Nasri Umat dihadirkan sebagai saksi bersama enam saksi lainnya.
Yakni, Khusnindar, M Zuber, Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Deni Ivan dan Wnahyudi. (Dedy Nurdin)