Prostitusi Online di Jambi Rp800 Ribu Sekali Kencan, Ada Perempuan Masih di Bawah Umur Jadi Sorotan
Menyusul 17 orang yang diamankan dan sudah dilakukan pemeriksaan, polisi juga akan memanggil pengelola hotel di Sungai Asam, Pasar Jambi, Kota Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Sulistiono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Prostitusi online di Jambi menjadi perhatian serius kepolisian setempat.
Menyusul 17 orang yang diamankan dan sudah dilakukan pemeriksaan, polisi juga akan memanggil pengelola hotel di kawasan Sungai Asam, Pasar Jambi, Kota Jambi.
Ada dugaan pengelola hotel tersebut menyediakan sarana prostitusi online.
Kasubdit IV PPA Polda Jambi, AKBP Hasan, Senin (4/12/2020), mengatakan, pihaknya akan memanggil pengelola hotel.
"Nanti pasti kita panggil, bersamaan dengan 17 orang yang diamankan saat pemeriksaan, dan ditetapkan wajib lapor,” kata Hasan, Senin (4/12/2020) pagi.
Lebih lanjut, kata Hasan, pihaknya telah menyiapkan beberapa pertanyaan kepada Manager dan juga Owner Hotel untuk mendalami pemberian izin kepada anak dibawah umur menginap di hotel tersebut.
“Ya, pertanyaan yang kita berikan nanti itu tidak jauh-jauh dari permasalahan yang sudah kita ketahui bersama, dan juga mendalami perihal anak dibawah umur diperbolehkan menginap di hotel,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 17 orang laki-laki dan perempuan diamankan Polda Jambi, dari sebuah hotel yang berada di kawasan Pasar, Jambi Sabtu (28/12/2010) lalu, yang diduga terlibat prostitusi online.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi, mengatakan, dari 17 orang yang diamankan, 3 diantaranya merupakan perempuan yang masih dibawah umur, yang diduga hendak melayani laki-laki hidung belang.
"Iya benar kita ada mengamankan 17 orang, 10 pria dan 7 wanita, tiga diantaranya anak perempuan di bawah umur," katanya beberapa waktu lalu
Namun demikian, Yudha belum bisa memberi komentar lebih, terkait keterlibatan belasan orang tersebut dalam bisnis prostitusi online.
Dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan oleh Unit PPA Polda Jambi.
"Untuk hal tersebut, semua masih dalam pemeriksaan oleh PPA Polda Jambi, sementara, untuk yang dibawah umur, kita lakukan pemanggilan terhadap orang tuanya masing masing" jelas Yudha.
Saat ini, belasan orang, laki-laki yang terjaring razia tersebut hanya dilakukan pemeriksaan, serta pemanggilan pihak keluarga, untuk dikenakan wajib lapor.
Informasi yang diterima Tribun Jambi, sejumlah orang yang diduga terlibat bisnis prostitusi online tersebut, memasang tarif Rp800 ribu dalam sekali kencan atau dalam sekali open BO.