Berita Selebritis
Nasib Gisel dan MYD Terselamatkan? Pakar Hukum Pidana Ikut Angkat Suara, Keduanya Tak Bisa Dipenjara
Hari ini, Senin (4/1/2021) kasus video syur artis Gisella Anastasia dan MYD kini kembali berlanjut.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Hari ini, Senin (4/1/2021) kasus video syur artis Gisella Anastasia dan MYD kini kembali berlanjut.
Gisel dan MYD dijadwalkan menjalankan pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
Namun dari pengamatan di Polda Metro Jaya, MYD memenuhi penggilan polisi namun Gisel belum terlihat.
Keduanya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebarnya video syur milik mereka.

Teuku menyebut, penetapan status keduanya sebagai tersangka tidak sesuai dengan rumusan pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Yang bersangkutan korban, rumusan pasal tidak bisa dijerat sebagai pelaku," kata Nasrullah dikutip dari kanal YouTube tvOne, Senin (4/1/2021)
Nasrullah selanjutnya membeberkan dua alasan kenapa Gisel dan MYD dipandang sebagai korban.
Ia menegaskan, pertama dalam kacamata hukum di Indonesia, hubungan badan di luar nikah tidak bisa dipidana.
"Asal dilakukan suka sama suka, para pihak sehat secara lahir dan batin tidak ada gangguan jiwa, dewasa dan tidak dilakukan di tempat umum."
"Misalnya dilakukan di pantai dia kena (bisa dipidana, red)," urainya.
Alasan kedua, lanjut Nasrullah, selama orang membuat video yang bersifat dan untuk konsumsi pribadi tidak bisa dipidana sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.
Kemudian, muncul pertanyaan bahwa apabila video sudah tersebar, orang yang membuat dapat dipidana.
Untuk menjawabnya, Nasrullah mengulang pernyataan dahulu yang pernah ia lontarkan saat mengomentari musisi berinisial A di kasus serupa.
Ia mengatakan, pembuat video pribadi tidak bisa dipidana, asalkan dirinya tidak terlibat langsung di dalam proses penyebaran.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Datang, Pemkot Jambi Akan Berkoordinasi dengan Pemprov Jambi
Baca juga: Pantas Saja Wijin Ngotot Bertahan Meski Gisel Tersangka Video Syur, Terbongkar Karena 3 Sifat Ini
Baca juga: Masih Betah Menjanda Selama 7 Tahun, Mendadak Marshanda Unggah Postingan Begini, Ada Sesuatu?
Misalnya dengan tidak terlibat menyuruh atau membantu menyebarkan videonya.