Berita Selebritis

KEBIASAAN Gisel saat Masih Pacaran Disinggung Mantan, Kekasih Wijin: Soalnya Didikan Mamaku Gitu

Nama penyanyi sekaligus artis Gisella Anastasia memang saat ini tengah jadi sorotan banyak pihak sejak dirinya jadi tersangka kasus video syur.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
kolase Instagram gemolis/Tribunnews
Gisella Anastasia 

"Aku bilang 'Aku enggak tau kalo emang pacaran tuh mesti patung-patungan'."

"Yang aku tau, karena kebiasaan China-China di Surabaya, jadi didikan mamaku juga. Kalo makan ya cowoknya yang treat," jelasnya.

Enggan menimbulkan kesalahpahaman, Gisel menyebut Desta bertanya tentang hal itu bukan karena pelit.

Ia justru berterima kasih karena daat belajar banyak hal dari Desta.

"Jadi dia juga bukan pelit, cuman kebiasaannya beda. Karena dia kan, mungkin di sini gitu."

"Gue juga enggak ngerti. Bukan patungan ding, dia bilang enggak pernah gantian bayar atau apa gitu," katanya.

"Sama Desta aku jadi belajar 'Oh ternyata enggak mesti cewek mesti nge-treat. Kadang-kadang take and give gantian," tandasnya.

Adapun saat ini Gisella Anastasia sedang menjalani proses hukum terkait kasus video asusila.

Gisel bersama dengan pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya.

"Saudari GA mengakui bahwa memang video yang ada itu atau yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa, (29/12/2020), dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Mahasiswa UIN Jambi Juara 1 Lomba Karya Tulis Ilmiah yang Diadakan UMJ

Baca juga: Kisah Mahasiawa UIN Berprestasi, IP 4 Sambil Bekerja dan Bangun Usaha Sendiri, Ini Kumci Suksesnya

Baca juga: Daftar Harga HP Xiaomi Redmi 8, Mi 10 hingga Poco X3 NFC Hari Ini 4 Januari 2021

Video tersebut dibuat oleh Gisel pada tahun 2017, saat masih berstatus sebagai istri Gading Marten.

Untuk diketahui, Gisel baru menggugat cerai Gading Marten di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 19 November 2018.

Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 bulan atau maksimal 12 tahun penjara. (*)

Artikel Ini Telah Tayang di SOSOK.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved