Abu Bakar Ba'asyir Sebentar Lagi Akan Merasakan Udara Bebas, ini Langkah Polri Selanjutnya

Terkait hal ini, Mabes Polri memastikan akan melakukan pengamanan saat pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang diduga akan dijemput pendukungnya.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Tribun Jogja / Dok
Abu Bakar Baasyir 

TRIBUNJAMBI.COM - Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir akan bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

Terkait hal ini, Mabes Polri memastikan akan melakukan pengamanan saat pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang diduga akan dijemput pendukungnya.

Bukan itu saja, Mabes Polri akan tetap melakukan pengawasan pergerakan Abu Bakar Ba'asyir, setelah bebas dari penjara.

Hal itu dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (4/12/2021).

Baca juga: Mendadak Ivan Gunawan Pamer Gaun Pengantin, Netizen Langsung Heboh Tanya Begini, Untuk Lesty Kejora?

Baca juga: Ada Tujuh Sekolah di Kota Jambi Terkena Dampak Banjir, Bangunan Akan Ditinggikan

Baca juga: Niat Busuk Donald Trump Bocor, Rekaman Suara Minta ke Pejabat Georgia Untuk Kalahkan Joe Biden Viral

"Jadi sifatnya tiap orang akan dilakukan pemaantauan, jadi bukan pemantauan khusus. Terhadap Abu Bakar, jajaran intelijen akan terus mengawasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun. Kita punya kewenangan mengamankan seseorang dan pergerakannya akan selalu kita awasi," kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, untuk kegiatan pengamanan saat pembebasan Abu Bakar, hal itu sudah menjadi tanggung jawab Polri.

"Ada atau tidak ada permintaan, itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk mengamankan situasi kamtibmas. Tentunya kita diminta atau tidak diminta kita pasti akan mengamankan giat tersebut," kata Ramadhan.

Sebelumnya Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 junto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

"Yang bersangkutan divonis pidana penjara selama 15 tahun. Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika.

Rika mengatakan, dalam pembebasan yang bersangkutan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Densus 88 Antiteror, dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait.

Sempat dilarikan ke RSCM

Abu Bakar Baasyir dipastikan masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Salemba, Senen, Jakarta Pusat. Kondisi Baasyir disebut sudah stabil.

Koordinator Humas RSCM Yani Astuti mengatakan bahwa Baasyir datang Selasa (24/11/2020) lalu.

"Saat ini sedang dalam proses perawatan di RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkkusumo (RSCM)," ujar Yani dalam keterangan rilisnya Senin (30/11/2020).

kedatangan pasien didampingi oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan dikirimkan oleh Ditjen PAS.

Saat ini kondisi pasien disebut relatif stabil.

Namun ia masih dalam perawatan oleh Tim dokter RSCM sesuai penyakitnya.

Pihak RSCM memastikan akan tetap memantau secara terus menerus kesehatan Baasyir.

"Kami laksanakan layanan kesehatannya.

"Untuk penjagaan dan hal lain terkait kewenangan khusus lainnya tentu oleh kementrian atau institusi terkait," tandas Yani.

Namun demikian, Yani tidak memberi tahu dimana ruang Baasyir dirawat.

Diketahui sebelumnya Wartakotalive.com sempat menelusuri keberadaan Baasyir di RSCM pada Jumat (27/11/2020).

Kami mencoba menelusuri Baasyir di gedung perawatan RSCM tepatnya Gedung A.

Keberadaan Abu Bakar Baasyir pun nihil lantaran di setiap lorong tidak ada penjagaan dari Densus 88.

Pihak Wartakotalive.com mencoba konfirmasi hal tersebut ke RSCM.

Pihak RSCM baru menjawab pernyataan tersebut Senin (30/11/2020) dan memastikan bahwa Baasyir masih dalam perawatan.

Terpidana Terorisme Abu Bakar Baasyir Dirawat di RSCM, Tidak Ada Penjagaan Ketat

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir mendadak mengalami demam tinggi.

Ia pun kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu masuk ke ruang perawatan RSCM sejak 24 November 2020.

"Ya (dirawat di RSCM) tanggal 24 November yang bersangkutan kesehatannya ngedrop demam tinggi, nyeri kepala, radang," ujar Aris saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan, Abu Bakar Baasyir mendapat pengawalan dari Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dan Korps Brigade Mobil Polri selama di RSCM.

"Dengan pengawalan dari pihak Lapas Gunung Sindur sendiri maupun Densus dan juga Brimob," kata Rika.

Baasyir merupakan pendiri Jemaah Islamiyah dan pernah terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia, salah satunya terlibat bom Bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004.

Pembebasan bersyarat

Pada 2011 Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pemerintahan Joko Widodo sempat berencana ingin membebaskan Baasyir dengan status pembebasan bersyarat yang salah satu syaratnya Baasyir harus berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.

Tim Pengacara Muslim (TPM) menyatakan Abu Bakar Baasyir lebih menginginkan mendapat remisi yang besar ketimbang dibebaskan secara bersyarat.

Baasyir menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sindur.

Pantauan di RSCM, Salemba, Jakarta Pusat tidak ada satu pun mobil tim densus 88 Mabes Polri yang terparkir di halaman rumah sakit.

Di sana hanya ada satu mobil polisi Tim Sus Viper yang terlihat.

Mobil itu terparkir di sisi kanan Gedung RSCM Kencana. Di dalam mobil itu, tak ada satu pun orang.

Penjagaan rumah sakit terpantau biasa saja, yakni hanya dijaga sekuriti yang hanya memeriksa suhu tubuh para pengunjung.

Demikian juga saat memasuki ruang gedung A RSCM tempat ruang perawatan, tidak ada penjagaan khusus dari Densus 88 atau polisi.

Di setiap lantai ruang perawatan juga tidak ditemukan aparat Densus 88 atau polisi berjaga.

Abu Bakar Baasyir, narapidana kasus terorisme

Total ada delapan lantai yang disambangi untuk memeriksa keberadaan ruang perawatan Abu Bakar Baasyir. Namun, tidak ada satupun terlihat penjagaan ketat di kedelapan lantai tersebut.

Termasuk, di lantai 3 yang merupakan ruang rawat inap VIP dan VVIP, di sana tidak terlihat polisi berpakaian preman atau seragam menjaga ruangan.

Juga petugas keamanan rumah sakit tidak terlihat di setiap lantai gedung perawatan tersebut.

Putra Abu Bakar Baasyir Abdul Rochim mengatakan bahwa dia sudah menjenguk sang ayah ke RSCM kemarin (Kamis). Namun ia enggan menjelaskan kondisi Abu Bakar Baasyir.

"Sakitnya seperti biasa, karena faktor usia. Untuk detailnya silakan tanya tim dokter saja," ucapnya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Mujiarto yang dikonfirmasi mengenai kemungkinan Abu Bakar Baasyir terpapar covid 19, ia menyebut tidak mungkin.

Sebab, kata dia Baasyir dirawat di sel seorang diri.

Mujiarto juga menceritakan kondisi Baasyir.

Menurutnya memang kondisi kesehatan Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia itu sering dibawa ke rumah sakit karena penyakit komplikasi yang dideritanya.

"Dulu sempat sakit keras, sampai kakinya bengkak-bengkak. Maklum dia juga kan sudah tua, 80 tahun lebih," kata Mujiarto.

Sumber : Setelah Dipenjara 15 Tahun, Abu Bakar Ba'asyir Bebas 8 Januari 2021, Ini Yang Akan Dilakukan Polri

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved