Berita Selebritis

Roy Marten Tak Kesal, Malah Dukung Gisel & MYD Sebagai Korban Kasus Video Syur: Korbannya Keluarga

Bahkan hal serupa disampaikan oleh mantan mertua Gisel, Roy Marten yang menganggap mantan menantunya korban kasus video syur.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
istimewa
Roy Marten tanggapi kasus video syur yang menjerat Gisella Anastasia 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus video syur yang menjerat Penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel dan MYD dianggap beberapa pihak, bahwa keduanya sebagai korban.

Bahkan hal serupa disampaikan oleh mantan mertua Gisel, Roy Marten yang menganggap mantan menantunya korban kasus video syur.

Namun, kini Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur oleh polisi.

Penetapan Gisel sebagai tersangka menimbulkan pro-kontra dari beberapa pihak.

Ada sejumlah masyarakat yang menilai mereka berdua adalah korban.

Baca juga: Rahasia Gisel Tetap Ceria Meski Tersangka Video Syur, Psikolog Sebut Sudah Terlatih dan Terbiasa

Baca juga: Sikap Gading Marten Ini Diisyaratkan Roy Marten Jadi Penyebab Gisel Berani Berselingkuh dengan MYD

Baca juga: Masalah Video Syur Gisel dengan MYD di 2018 Sudah Terendus, Ucap Ini hingga Bilang Gara-gara Siapa

Sebab bukan mereka yang menyebarkan, melainkan ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menyebarluaskan video dokumentasi pribadi mereka.

Anggapan ini juga disetujui oleh aktor senior sekaligus mantan mertua Gisel, Roy Marten.

Pemeran film Toko Barang Mantan itu berpendapat, penetapan Gisel sebagai tersangka sangat berpengaruh ke keluarganya.

"Setuju (Gisel dan MYD adalah korban). Karena korbannya kan sebuah keluarga, anak-anak. Terutama pada anak-anak saya kira ya, pada Gempi saya kira," ucap Roy Marten dikutip Kompas.com dala video YouTube Trans TV Official berjudul "GADING CERITA APA AJA KE ROY MARTEN TENTANG KASUS GISEL! | RUMPI (30/12/20) P1", Minggu (3/1/2021).

Roy Marten Kasihan Gempi
Roy Marten Kasihan Gempi (net/Youtube Trans TV Official)

Namun, Roy Marten tak menampik bahwa keluarganya bakal ikut terseret dari penetapan tersangka Gisel.

Baik Roy Marten, Gading Marten, dan Gisel pun merupakan salah satu figur publik atau pesohor dunia hiburan Tanah Air.

"Ini sebuah konsekuensi logis dari sebuah pekerjaan," ucap Roy Marten.

Menurut Roy, Gisel dan MYD adalah korban dari video syur berlandaskan Pasal 4 Ayat 1 Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Gisella Anastasia kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020), terkait pemeriksaan kasus video asusila perempuan mirip dengannya yang tersebar luas di media sosial di awal November 2020.
Gisella Anastasia kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020), terkait pemeriksaan kasus video asusila perempuan mirip dengannya yang tersebar luas di media sosial di awal November 2020. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Pasal tersebut dijerat oleh polisi terhadap Gisel serta MYD dan berbunyi "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit..."

Sementara penjelasan Pasal 4 Ayat 1 dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengenai makna kata membuat, berbunyi "Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri."

Sebagai informasi, hingga saat ini polisi belum menangkap penyebar pertama video syur Gisel dan MYD di media sosial.

Sementara, polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai penyebar paling masif video bermuatan konten dewasa tersebut.

Adapun Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.

Baca juga: VIDEO Mojok Bareng Hedia Rizki, Bukan Beban Diringankan Tapi Bahu Dikuatkan

Baca juga: Tahun Ini Dinas Sosial Kota Jambi Berencana Berantas Jumlah Masyarakat Kurang Mampu, Begini Caranya

Baca juga: Disdik Provinsi Jambi Putuskan Siswa SMA/SMK Besok Masih Belajar dari Rumah

Dalam pemeriksaan, Gisel mengaku berhubungan intim dengan MYD di salah satu hotel Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri.

Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone, namun setelah seminggu file tersebut menghapusnya.

Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dikedua ponselnya. Kendati demikian, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Roy Marten Setuju Gisel Korban dari Kasus Video Syur ".

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Marten Setuju Gisel dan MYD Korban Kasus Video Syur, Tak Menampik Keluarganya Ikut Terseret,

https://www.tribunnews.com/seleb/2021/01/03/roy-marten-setuju-gisel-dan-myd-korban-kasus-video-syur-tak-menampik-keluarganya-ikut-terseret?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved