Berita Selebritis
Roy Marten Tak Kesal, Malah Dukung Gisel & MYD Sebagai Korban Kasus Video Syur: Korbannya Keluarga
Bahkan hal serupa disampaikan oleh mantan mertua Gisel, Roy Marten yang menganggap mantan menantunya korban kasus video syur.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus video syur yang menjerat Penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel dan MYD dianggap beberapa pihak, bahwa keduanya sebagai korban.
Bahkan hal serupa disampaikan oleh mantan mertua Gisel, Roy Marten yang menganggap mantan menantunya korban kasus video syur.
Namun, kini Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur oleh polisi.
Penetapan Gisel sebagai tersangka menimbulkan pro-kontra dari beberapa pihak.
Ada sejumlah masyarakat yang menilai mereka berdua adalah korban.
Baca juga: Rahasia Gisel Tetap Ceria Meski Tersangka Video Syur, Psikolog Sebut Sudah Terlatih dan Terbiasa
Baca juga: Sikap Gading Marten Ini Diisyaratkan Roy Marten Jadi Penyebab Gisel Berani Berselingkuh dengan MYD
Baca juga: Masalah Video Syur Gisel dengan MYD di 2018 Sudah Terendus, Ucap Ini hingga Bilang Gara-gara Siapa
Sebab bukan mereka yang menyebarkan, melainkan ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menyebarluaskan video dokumentasi pribadi mereka.
Anggapan ini juga disetujui oleh aktor senior sekaligus mantan mertua Gisel, Roy Marten.
Pemeran film Toko Barang Mantan itu berpendapat, penetapan Gisel sebagai tersangka sangat berpengaruh ke keluarganya.
"Setuju (Gisel dan MYD adalah korban). Karena korbannya kan sebuah keluarga, anak-anak. Terutama pada anak-anak saya kira ya, pada Gempi saya kira," ucap Roy Marten dikutip Kompas.com dala video YouTube Trans TV Official berjudul "GADING CERITA APA AJA KE ROY MARTEN TENTANG KASUS GISEL! | RUMPI (30/12/20) P1", Minggu (3/1/2021).

Namun, Roy Marten tak menampik bahwa keluarganya bakal ikut terseret dari penetapan tersangka Gisel.
Baik Roy Marten, Gading Marten, dan Gisel pun merupakan salah satu figur publik atau pesohor dunia hiburan Tanah Air.
"Ini sebuah konsekuensi logis dari sebuah pekerjaan," ucap Roy Marten.
Menurut Roy, Gisel dan MYD adalah korban dari video syur berlandaskan Pasal 4 Ayat 1 Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal tersebut dijerat oleh polisi terhadap Gisel serta MYD dan berbunyi "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit..."
Sementara penjelasan Pasal 4 Ayat 1 dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengenai makna kata membuat, berbunyi "Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri."