Kondisi Terkini HRS Didalam Rutan, Aziz : HRS Minta Tolong Pihak Rutan untuk Mencukur Rambutnya
Penampilan Habib Rizieq Shihab tampak berbeda setelah lebih dari sepekan lamanya mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.
Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.
"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.
"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.
Kini, Habib Rizieq Shihab pun kembali menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Sumber : Begini Kondisi Habib Rizieq Shihab Dalam Penjara Pasca Jadi Tersangka Kerumuman Megamendung