Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Dibuka Kembali, Mahfud MD: Sudah Saya Tanya Barusan ke Polri
Mahfud MD ikut berkomentar terkait dibukanya kembali kasus chat mesum Rizieq Shihab.
TRIBUNJAMBI.COM - Mahfud MD buka suara terkait kasus chat mesum Rizieq Shihab yang bakal dilanjutkan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ikut berkomentar terkait dibukanya kembali kasus chat mesum Rizieq Shihab.
Mahfud MD meminta semua pihak untuk menunggu proses kelanjutan kasus tersebut di polisi.
Hal ini dikatakan Mahfud MD lewat akun Twitter saat menanggapi cuitan Dosen Program Studi Ilmu Politik FISIP UMJ, Ma'mun Murod, Sabtu (2/1/2020).
Baca juga: Tak Terima Uang Parkir Diganti Ucapan Ini, Pria Ini Nekat Tikam Pengunjung Minimarket
Baca juga: Agar Aksi Perselingkuhannya Tak Terbongkar, Pria Ini Bangun Terowongan di Rumah Istri Tetangga
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Hakim memutuskan untuk mencabut SP3 kasus chat mesum yang menimpa Imam Besar FPI tersebut bisa dilanjutkan.
Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.
Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio menyebut, sidang putusan tersebut telah selesai.
Hasilnya, hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.
"Hasilnya, proses hukumnya dilanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).
Ia berharap putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.
"Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," kata dia.
Kemudian, Ma'mun Murod menulis cuitan dengan mempertanyakan alasan kenapa kepolisian membuka kembali kasus tersebut.
"Setahu saya kasus chat mesum MRS sudah SP3, juga sudah memakan korban bernama Mas Hermansyah ahli IT ITB yg berhasil membuktikan bhw video chat itu tipu2."
"Kenapa kepolisian membukanya lagi?" cuit Ma'mun Murod lewat akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Tribunnews.com.
Ia kembali mencuit dengan menyebut akun Twitter Mahfud MD.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Sudah Dimulai, Pemerintah Siapkan Empat Jenis Vaksin, Apa Saja?
Cuitan Ma'mun Murod tersebut lantas dibalas oleh Mahfud MD yang meminta agar masyarakat menunggu proses di kepolisian.
Menurutnya, ada orang yang yang mengajukan permohonan praperadilan terkait SP3 kasus chat Rizieq Shihab dan dikabulkan hakim.
Mantan Ketua MK itu juga mengaku, tidak mengikuti kasus ini sejak awal karena hal tersebut urusan pengadilan.
"Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim."
"Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan," tulis Mahfud MD.
Mahfud MD lantas melanjutkan cuitannya dan memberi tambahan informasi berdasarkan keterangan dari polisi.
Kata polisi, lanjut Mahfud MD, peristiwa chat mesum itu terjadi pada 2016 dan disidik.
Namun, Rizieq Shihab berada di Arab Saudi, kasus tersebut di-SP3.
Karena ada orang yang mempraperadilan SP3 dan pengadilan menyatakan SP3 tidak sah, maka proses hukum terus dilanjutkan.
Mahfud MD juga mengaku tak tahu detail isi chat tersebut dan tidak ingin tahu.
"Sdh sy tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi."
"Skrng ada yg mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum hrs diteruskan."
"Soal detail isi chat sy tak tahu dan tak ingin tahu," tulis Mahfud MD.
SUMBER: Tribun Sumsel
Baca juga: Istri Selingkuh di Kamar Mandi, Kakek Ini Syok Lihat Pasangan Prianya