Kapolri Kelaurkan Maklumat Tentang Larangan Kegiatan FPI, Rocky Gerung: Mahfud MD Harus Tegur

Rocky Gerung mengatakan, seharusnya Kapolri memikirkan dahulu saat menerbitkan maklumat.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ist
Pengamat Politik Rocky Gerung dan Menkopolhukam Mahfud MD 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengamat politik Rocky Gerung memberikan tanggapannya terhadap maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat tentang larangan kegiatan dan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI), Jumat (1/1/2021).

Rocky Gerung mengatakan, seharusnya Kapolri memikirkan dahulu saat menerbitkan maklumat.

"Kalau Kapolri mengeluarkan maklumat itu juga harus dipikirkan, nanti masyarakat takut pada maklumat," kata Rocky, dikutip dari kanal Youtube-nya, Sabtu (2/1/2021).

Ahli filsafat ini menjelaskan maklumat adaah berita untuk memberi pemahaman bagi masyarakat, bukan hal yang ditakuti.

Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji Diperpanjang? Januari 2021 Bakal Dapat, Cek Namamu di KEMNAKER.go.id

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 3 Januari 2021, Aldebaran Buang Gengsi, Perkembangan Kondisi Andin

"Maklumat itu sebetulnya berita supaya kita paham, bukan kita takut," lanjutnya.

Sebelumnya, menurut Rocky, maklumat artinya deklarasi pernyataan, bukan ancaman.

"Setau saya, kata maklumat itu artinya deklarasi pernyataan bukan ancaman.

Kalau di pernyataan itu ada suruhan, bahkan ancaman, maka, artinya pembuat itu salah memakai format maklumat," kata Rocky.

Terkait maklumat ini, Rocky juga memberi saran Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menegur Kapolri.

Ahli filsafat ini mengatakan Maklumat Kapolri terkait pelarangan FPI sudah melampaui batas kewenangan.

"Itu artinya Mahfud MD harus tegur Kapolri, kan dia Menkopolhukam yang membawahi soal keamanan.

Dia harus mengatakan pada Kapolri bahwa itu keliru untuk mengeluarkan maklumat yang melampaui kewenangannya," jelas Rocky.

Menurut Rocky, keputusan pelarangan kegiatan FPI ini harusnya melewati proses hukum di pengadilan terlebih dahulu.

Maka. seharusnya Kapolri dilarang mengeluarkan maklumat atas keputusan yang belum diuji di pengadilan.

"Kapolri tidak boleh mengeluarkan maklumat untuk mendasari sebuah keputusan yang belum diuji di pengadilan," ucap ahli filsafat ini.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved