Kritikan Cendekiawan Muslim, Anwar Abbas Terkait Pembubaran FPI, Ingatkan Jokowi dengan Hal ini
Anwar menilai, seharusnya pemerintah bisa melakukan cara-cara yang merangkul, bukan memukul terkait FPI ini
"Saya dengar mereka hendak melakukan revolusi akhlak yaitu ingin mengubah sikap dan perilaku dari oknum-oknum pemerintah serta anak-anak bangsa ke arah yang lebih baik supaya praktik-praktik tidak terpuji seperti KKN dan abuse of power bisa diberantas," sambung Anwar.
Di sinilah, dirinya ingat soal gagasan Jokowi tentang Dewan Kerukunan Nasional yang menurutnya bisa menyelesaikan permasalahan semacam ini.
"Cuma sayang gagasan emas Presiden Jokowi ini tidak mendapat perhatian serius dari orang-orang di sekitar beliau sehingga terjadilah masalah bubar-membubarkan," katanya.
"Cara ini menurut saya selain tidak cocok dengan nilai-nilai demokrasi, juga kurang pas dengan budaya bangsa kita yang lebih mengedepankan musyawarah mufakat dalam mengatasi masalah beradab," pungkasnya.
PNS Dilarang Ikut FPI
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, Aparatur Sipil Negara ( ASN) dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.
Selain itu, ASN juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi tersebut.
“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” tegas Menteri Tjahjo dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (30/12/2020).
Tjahjo menyebutkan, organisasi itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI).
Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.
Hal ini dikarenakan organisasi-organisasi tersebut sudah dilarang, sudah dibekukan, dan tidak boleh membuat kegiatan apa pun.
“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” jelas Tjahjo.
Pernyataan Menteri Tjahjo tersebut menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menyatakan FPI sebagai organisasi masyarakat terlarang.
Dasar dari pelarangan FPI sebagai organisasi masyarakat tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Kritikan Cendekiawan Muslim
Anwar Abbas
pembubaran FPI
Jokowi
Tribunjambi.com
Tribunjambi
berita terkini jambi
Fakta-fakta di Balik Kasus Video Unggahan Siswi SMP yang Akhirnya Restorative Justice |
![]() |
---|
Gaji Kecil Masih Dipotong Lagi, Belasan Satpam Honorer Disperindag Kota Jambi Mengadu ke Dewan |
![]() |
---|
Download Lagu MP3 DJ Remix 2023 Jungle Dutch Super Bass, Ada DJ Batak, DJ Semata Karnamu, DJ TikTok |
![]() |
---|
10 Nama Bakal Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo yang Dipaparkan Puan Maharani |
![]() |
---|
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Mario Seolah Bermain Bola saat Tendang Kepala David |
![]() |
---|