Berita Nasional
Klik Link Ini Untuk Mengetahui Nama Anda Masuk Daftar Penerima Vaksin Covid-19, Cukup Masukkan NIK
Bila dirimu belum menerima SMS tersebut, anda bisa mengeceknya dengan mudah untuk mengetahui apakah masuk dalam daftar penerima vaksinisasi Covid-19.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sudah menerima SMS dari Kemenkes RI soal penerimaan vaksinisasi Covid-19?
Bila dirimu belum menerima SMS tersebut, anda bisa mengeceknya dengan mudah untuk mengetahui apakah masuk dalam daftar penerima vaksinisasi Covid-19.
Ini cara mudah untuk mengecek apakah Anda termasuk warga yang menerima vaksin Covid-19 atau tidak.
Pemerintah menyatakan akan memberikan vaksin Covid-19 kepada seluruh warga negara Indonesia secara gratis.
Baca juga: Cek Nama Anda di pedulilindungi.id, Pastikan Terdaftar Penerima Vaksin Covid-19: Masukkan Nomor NIK!
Baca juga: Cek Penerima Vaksin Antivirus Covid-19 Gratis di Sini
Baca juga: Kenali Deretan Efek Samping yang Dirasakan Setelah Vaksin Covid-19 Sinovac Disuntikan
Dalam program vaksinasi gratis ini, tidak ada persyaratan apa pun yang diberikan pemerintah, termasuk tidak harus menjadi anggota BPJS.
Meski demikian, program vaksinasi gratis dijalankan secara bertahap dan baru akan dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi izin penggunaan vaksin.
Masyarakat saat ini sudah dapat mengecek status vaksinasi melalui laman http://pedulilindungi.id/cek-nik milik pemerintah.
Melalui laman ini, Anda dapat mengetahui apakah sudah termasuk calon penerima vaksin gratis dari pemerintah
Caranya, Anda hanya perlu membuka laman tersebut, kemudian kemudian memasukkan NIK (nomor di KTP) serta kode captcha yang terdapat di kiri kolom input.
Baca juga: Lebih dari Dua Dekade Berdiri, Warung Sop Tradisional Ini Makin Eksis di Tengah Era Digitalisasi
Baca juga: Kehamilan Syahrini Dinanti-nanti, Pose Mesra Sama Reino Barack saat Liburan di Jepang Disorot
Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Positif Covid-19 hingga Isolasi Mandiri :Tidak Ada Gejala yang Saya Rasakan
Nantinya, akan muncul pemberitahuan apakah NIK KTP Anda sudah termasuk calon penerima vaksin Covid-19 atau belum.
Jika nama Anda tidak tercantum sebagai calon penerima vaksin, ini artinya Anda tidak termasuk dalam kelompok pertama penerima vaksin.
Kemenkes memperkirakan jadwal vaksinasi untuk kategori prioritas pertama bisa dimulai antara 15-25 Januari 2021.
SMS pemberitahuan
Selain pengecekan di laman tersebut, calon penerima vaksin Covid-19 akan menerima SMS dari Kementerian Kesehatan.
Pengiriman SMS ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK/01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Peaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Nadia Tarmizi, mengatakan pengiriman SMS akan dimulai tanggal 31 Desember 2020, yang akan dikirimkan oleh "Kemenkes" atau "Kominfo" atau "Vaksin Covid-19" atau "PEDULI COVID".
Bagi masyarakat yang menerima SMS ini dipastikan masuk prioritas pertama vaksinasi virus corona.
Mereka adalah kelompok masyarakat usia 18-59 tahun yang diutamakan dari tenaga kesehatan.
Setelah mendapatkan SMS, mereka akan diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektrinik melalui aplikasi PeduliLindungi atau situs pedulilindungi.id.
Calon penerima vaksin Covid-19 juga bisa melakukan panggilan ke *119# untuk melakukan registrasi ulang.
Melansir Kompas TV, selain tenaga kesehatan, pemerintah juga akan meprioritaskan vaksin kepada TNI, POLRI, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Setelah itu, vaksin akan diberikan kepada tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat RT/RW.

Prioritas vaksin Covid-19 berikutnya akan diberikan kepada guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi, aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemda, dan anggota legislatif.
Selanjutnya, masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi dan masyarakat pelaku perekonomian lainnya akan menjadi prioritas vaksin berikutnya.
Tujuh jenis vaksin yang akan digunakan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 12.758 Tahun 2020 pada 28 Desember 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun keputusan tersebut menggantikan KMK Nomor 9.860 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 3 Desember lalu.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan ada tujuh jenis vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi mendatang.
Ketujuh jenis vaksin tersebut ialah vaksin yang diproduksi PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Life Sciences Co., Ltd.
Dalam KMK tersebut juga disebutkan, penggunaan vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana yang dimaksud hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar, atau persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga: Bucin dan Kusut Tunjukkan Adegan Mesra, Tanda Samudra Cinta SCTV akan Tamat? Muncul Sinetron Baru
Baca juga: Prakiraan Cuaca Besok Minggu, Provinsi Jambi dan 22 Daerah Lainnya Berpotensi Hujan Lebat
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Minggu 3 Januari 2020 Paling Lengkap, Percintaan, Kesehatan, Keuangan & Karir
Sebelumnya, di KMK Nomor 9.860 tahun 2020 hanya ada enam jenis vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi.
Namun melalui KMK Nomor 12.758/2020 pemerintah menambah satu jenis vaksin dari Novavax Inc., maka total ada tujuh vaksin yang dapat digunakan dalam program vaksinasi mendatang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Link untuk Cek Apakah Anda Calon Penerima Vaksin Gratis" dan Kontan.co.id dengan judul "Ini 7 vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi corona di Indonesia"
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Wahyunanda Kusuma Pertiwi/Kontan/Ratih Waseso)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Link Untuk Cek Anda Masuk Daftar Penerima Vaksin Covid-19. Cukup Masukkan NIK,