Petamburan Mendadak Dijaga Ketat TNI Polri, Kapolsek Buka Suara, Begini Kondisinya Pasca FPI Bubar

Sehari setelah pemerintah mengumumkan pelarangan terhadap aktivitas Front Pembela Islam (FPI), wilayah Petamburan mulai dijaga ketat aparat TNI-Polri.

Editor: Teguh Suprayitno
TribunSumsel.com
Mobil Brimob di Petamburan-Wilayah dekat bekas markas FPI dijaga ketat pasca FPI bubar. 

Selain menertibkan atribut FPI, aparat TNI-Polri juga memastikan tak ada lagi anggota FPI yang melakukan kegiatan.

Kapolres Heru sempat mengetok kantor Sekretariat FPI yang dalam keadaan terkunci.

Tak ada jawaban dari dalam.

Baca juga: Masa Lalu Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok Dibongkar Setelah Kasus Ini Panas, Mahfud MD Ikut Disebut

Baca juga: Ini Orang-orang Dibalik FPI, Fadli Zon Berharap Bisa Lawan Oligarki, Prediksi Ini Akan Terjadi 2021

Selain itu, polisi berpakaian preman juga melakukan interogasi terhadap warga yang berada di dekat markas FPI.

Polisi menanyakan apakah mereka anggota FPI dan sedang melakukan aktivitas apa di dekat markas FPI.

Polisi memberitahukan bahwa FPI sudah dibubarkan.

Polisi juga meminta warga menunjukkan Kartu Tanda Penduduk untuk membuktikan bahwa mereka adalah warga sekitar.

Tujuh orang yang tak bisa memperlihatkan KTP langsung diamankan.

Alasan Kegiatan FPI Dihentikan

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Tribunnews.com/Jeprima)

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud MD minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved