Selasa, 12 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Selebritis

Belum Selesai Kasus Video Syur, Gisel Kembali Dilaporkan Polisi Gegara Kebohongan Ini, Kok Bisa?

Secara mengejutkan, Pitra juga mengatakan akan kembali melaporkan Gisel atas dugaan kasus penyebaran berita bohong.

Tayang:
Editor: Tommy Kurniawan
ist
Gisel Resmi ditetapkan sebagai Tersangka 

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib malang kini harus dijalani Gisella Anastasia atau biasa di sapa Gisel gegara kasus video syur dengan MYD.

Baru beberapa hari ditetapkan sebagai tersangka, kini Gisel kembali dilaporkan atas kasus dugaan kebohongan.

Laporan kedua ibunda Gempi ini rupanya cukup memberatkan mantan istri Gading Marten ini.

Pasalnya sebelumnya Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis mengaku Gisel dan MYD telah mengaku bila pemeran dalam video syur tersebnar benar dirinya.

Pengakuan itu saat Gisel dan MYD menjalani pemeriksaan di kantor Polisi.

"Gisel dan MYD mengakui memang itu yang ada di video yang beredar adalah dirinya sendiri," terang Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca juga: Emosi Sule Gegara Kepergian Nathalie Holscher Hingga Cek CCTV, Ferdi Anak Lina Jubaedah Diomeli

Baca juga: Singgung Soal Lesti Kejora, Rizky Billar Akui Tak Cinta pada Pandangan Pertama: Bullshit Cinta!

Baca juga: Malangnya Gisel Jadi Tersangka, Gading Marten Ajak Liburan Gempi Bareng Karen Nijsen: Good Life!

Baca juga: MENOHOK! Jubir Presiden Jokowi Bikin Cuitan di Awal Tahun Baru 2021, Singgung FPI dan HTI

Karena hal tersebut status dari saksi pun kini telah berubah menjadi tersangka. Lantaran kasus tersebut, Gisel diketahui kini terancam 12 tahun penjara.

Meski begitu, penahanan Gisel sendiri akan dilakukan setelah pemeriksaan yang akan dilaksanakan pada 4 Januari 2021 mendatang.

Namun rupanya tak hanya sampai situ, Gisel kembali dipolisikan terkait adanya penyebaran berita bohong.

Dilansir dari kanal YouTube Cumi Cumi, pelapor kasus video panas Gisel, Pitra Romadoni Nasution, mengharapkan polisi bisa menahan dua tersangka ini.

"Pertama saya mengapresiasi penuh kepada pihak polri dalam hal ini Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka terhadap saudari GA dan MYD hasil daripada pendalaman polri dari bulan November sampai sekarang," buka Pitra.

"Saya selaku pelapor meminta kepada penyidik, agar melakukan penangkapan terhadap saudari GA dan MYD, ini adalah konsekuensi hukum yang harus dijalankan," lanjutnya.

Gisella Anastasia
Gisella Anastasia ((Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo))

Secara mengejutkan, Pitra juga mengatakan akan kembali melaporkan Gisel atas dugaan kasus penyebaran berita bohong.

Hal ini dilakukan karena pelapor sudah meminta permohonan maaf dari Gisel dan MYD terkait kasus ini.

Mereka memberikan tenggat waktu selama tiga hari, dan apabila itu tidak dipenuhi, maka mereka akan kembali melaporkan Gisel.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved