Berita Selebritis

VIDEO Gisel dan Pasangan Mainnya Terancam 12 Tahun Penjara

Artis Gisel ditetapkan jadi tersangka dalam kasus video syur atau berkonten dewasa

Editor: Nani Rachmaini

"Dia mengaku bahwa itu dirinya sendiri."

"Terjadi di sekitar tahun 2017 lalu di salah satu hotel di Medan," tambah Kombes Pol Yusri.

Lantas pihak kepolisian pun telah melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

Sehingga mendapati hasil bahwa Gisel beserta MYD telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, keduanya hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus video syur.

Mereka disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.

Ditanya soal hubungan antara Gisel dan sosok pria MYD, Kombes Pol Yusri masih enggan beri keterangan.

"Kemudian sekarang ini gelar perkara yang kita lakukan sore kemarin."

"Menaikkan status dari saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," jelas Kombes Pol Yusri.

Menindaklanjuti dari kenaikan status, pihak kepolisian berencana untuk melakukan pemanggilan kembali.

Hal ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Menjadi pemeran dalam video syur, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan.

Serta maksimal adalah hukuman 12 tahun penjara.

"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka."

"Paling rendah 6 bulan, paling tinggi adalah 12 tahun penjara," imbuhnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved