Kabag Humas AHU Sebut FPI Tidak Terdaftar : Bahwa FPI adalah Ormas yang Tidak Berbadan Hukum
Lebih jauh, Sinta menjelaskan, yang dimaksud berbadan hukum ialah sebuah organisasi masyarakat haruslah memiliki Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum da
TRIBUNJAMBI.COM - Kabag Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Sinta Simanjuntak menerangkan bahwa FPI adalah ormas yang tidak berbadan hukum.
"Bahwa FPI adalah ormas yang tidak berbadan hukum. Sehingga tidak tercatat di Kumham khususnya di AHU," kata Sinta saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).
Lebih jauh, Sinta menjelaskan, yang dimaksud berbadan hukum ialah sebuah organisasi masyarakat haruslah memiliki Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM.
"Perlu saya jelaskan bahwa, Berbadan Hukum artinya ber-SK Kumham, lahir entitas subyek hukum Mandiri terpisah dari pendiri/pengurusnya," jelas Sinta.
Baca juga: Pemerintah Bubarkan Ormas Front Pembela Islam, Aktivitas dan Penggunaan Atribut FPI Dilarang
Baca juga: 4 Menteri Hadir Saat Pengumuman Penghentian Kegiatan FPI, Saat Habib Rizieq Sedang Ditahan
Baca juga: Isi Surat Keputusan Bersama Pembubaran dan Pelarangan Kegiatan FPI, 6 Pejabat Tanda Tangan, Siapa?
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej membacakan 7 poin larangan pemerintah untuk FPI, pada Rabu (30/12/2020).
Pertama, menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai diatur dalam peraturan undang-undang secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Kedua, FPI sebagai organisasi de Jure telah bubar, pada kenyataanya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman ketertiban umum
Ketiga, melarang kegiatan dan simbol FPI dalam wilayah NKRI.
Keempat, jika terjadi pelanggaran sesuai yang dijabarkan dalam diktum di atas, maka aparat penegak hukum akan langsung menghentikan kegiatan FPI.
Kelima, meminta masyarakat:
a. tidak terpengaruh dalam kegiatan dan penggunaan simbol FPI.
b. melapor ke aparat penegak hukum setiap kegiatan dan penggunaan atribut FPI.
Keenam, kementerian lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini, agar melakukan koordinasi, dan mengambil langkah penegakkan hukum sesuai peraturan UU.
Ketujuh, keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Dengan adanya keputusan ini, nasib FPI yang di bawah pimpinan Rizieq Shihab, tidak memiliki legal standing.
Pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI)
Pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan melarangnya melakukan kegiatan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegiatannya.
"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014," kata Mahfud MD.
Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.
"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada," ujarnya.
Diusulkan Dibubarkan
Sebelumnya kisruh pencopotan baliho Rizieq Shihab memicu emosi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Ia meminta agar FPI dibubarkan saja.
Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar merespons pernyataan tersebut.
Aziz justru mempertanyakan pernyataan Pangdam Jaya itu sebagai hal yang lucu.
"Lucu, TNI urusin pembubaran ormas. Apa terbiasa sewenang-wenang ya?" kata Aziz saat dihubungi Tribunnews, Jumat (20/11/2020).
Tim kuasa hukum FPI itu menegaskan, selama ini FPI selalu menegakkan kebenaran dan melarang yang salah atau amar maruf nahi munkar.
"Jadi kalau ada Umat Islam yang tidak menyukai dan membenci amar maruf nahi munkar, maka itu umat yang tidak konsisten dengan ajaran agamanya dong?"
"Yang benci FPI dari dulu itu rombongan penggiat kemunkaran dan ketidakadilan," lanjutnya.
Sebelumnya, video pria berseragam loreng menurunkan baliho Rizieq Shihab, beredar viral.
Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memastikan hal itu merupakan perintahnya.
Pernyataan itu disampaikan Dudung usai gelar apel kesiapan Pilkada serentak tahun 2020, dan penanggulangan banjir di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Dudung membenarkan informasi pencopotan baliho tersebut saat ditanyai wartawan.
"Terkait video anggota berbaju loreng turunkan baliho, itu perintah saya."
"Karena beberapa kali Pol PP menurunkan baliho itu tapi kembali dinaikkan lagi," tegas Dudung kepada perwarta, saat dikonfirmasi terkait video viral tersebut.
Dudung menjelaskan, dalam kesatuan TNI di wilayah Jayakarta, memang kerap ada patroli yang digelar oleh pasukan darat, laut, dan udara. Mereka tergabung dalam Dankorgatap.
Patroli tersebut bertujuan untuk menjaga persatuan dan kesatuan di wilayah Jadetabek.
Dudung menegaskan, penindakan keamanan tersebut tidak pandang bulu.
Terlebih, aturan pemasangan baliho sudah tertera dalam aturan Gubernur dan pemerintah daerah.
"Ini negara hukum, jadi harus taat hukum."
"Kalau pasang baliho ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya juga sudah disediakan," ujar Dudung.
Sehingga, Dudung mengingatkan tidak boleh ada pihak-pihak yang sewenang-wenang dan melanggar aturan.
Dudung mengimbau agar organisasi-organisasi yang tidak taat dengan hukum, membubarkan diri.
"Kalau perlu FPI bubarkan saja itu kalau coba-coba dengan TNI," tegas Dudung.
Ia juga mengingatkan FPI agar tidak lagi memasang baliho-baliho yang mengajak revolusi.
Jika masih ditemukan baliho-baliho seperti itu, pihak TNI tidak akan segan-segan mencopot baliho-baliho tersebut.
"Saya tidak akan segan-segan tindak keras yang coba ganggu persatuan dan kesatuan di wilayah Jayakarta ini," papar Dudung.
Menurut Dudung, FPI tidak dapat disebut mewakili umat Islam secara seluruhnya.
Sebab, masih banyak Umat Islam yang mencintai perkataan yang baik dan bertingkah baik.
Sebelumnya, video beberapa anggota TNI membongkar baliho Rizeq Shihab, beredar viral.
Video pembongkaran baliho itu ramai diperbincangkan oleh netizen, dengan menyatakan dukungannya juga ada yang menyatakan penolakannya.
Terkait video pembongkaran baliho Rizieq Shihab itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Achmad Riad pun angkat bicara.
Dikutip dari Tribunnews, Achmad membantah aksi tersebut diperintahkan.
Ia menilai, pencopotan baliho bergambar Rizieq Shihab murni datang dari aksi masyarakat.
"Yang jelas dilaksanakan secara bersama-sama. Itu ada Salpol PP, ada polisi, ada TNI di bawah membantu."
"Saya pikir itu kembali dari masyarakat. Tidak ada yang memerintahkan."
"Ada semacam kesadaran, sedangkan tujuannya saling mengingatkan," ucap Achmad dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Kamis (19/11/2020).
Video aksi pencopotan baliho bergambarkan Rizieq Shihab viral di media sosial. (*)