Berita Tanjab Timur
Inspektorat Tanjabtim Sebut Tingkat Kepatuhan ASN Melaporkan LHKASN Cukup Baik
Dari total 2.853 ASN yang wajib lapor LHKASN, sebanyak 2.532 ASN telah menyelesaikannya. Sementara 321 ASN lainnya belum melapor karena masih dalam st
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Hingga akhir Desember 2020, Inspektorat Kabupaten Tanjabtim telah merekap sejumlah data terkait Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Dari total 2.853 ASN yang wajib lapor LHKASN, sebanyak 2.532 ASN telah menyelesaikannya. Sementara 321 ASN lainnya belum melapor karena masih dalam status peralihan dari LHKPN menjadi LHKASN.
Kepala Inspektorat Tanjabtim, Suhas Purrojani, melalui Sekretarisnya, Hendri SY, mengatakan, untuk laporan harta kekayaan ASN di Tanjabtim tingkat kepatuhannya sudah mencapai 98 persen.
Baca juga: Ultimatum Kapolda Jambi: Saya Tidak akan Toleransi Siapapun Aparat yang Bekingi IllegalDriling
Baca juga: Dinkes Minta Tiga Kecamatan di Muarojambi Pertahankan Status Zona Hijau dari Covid-19
Baca juga: Promo Giant Hari Ini 30 Desember 2020, Harga Spesial Bumbu Dapur, Snack, Mie Instan, Popok, Shampo
"Sejauh ini tim Verifikator juga telah melaporkan hal tersebut kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)," ucapnya.
Dalam hal ini, untuk Dua Persen kekurangan yang belum tercapai, Hendri menjelaskan, hal tersebut terjadi karena adanya peralihan dari LHKPN menjadi LHKASN.
"Seperti pada posisi awalnya yang bersangkutan merupakan seorang Kabid, namun sekarang beralih menjadi staf biasa," jelasnya.
"Meski demikian, statusnya belum bisa dicabut langsung karena harus melalui proses verifikasi kembali. Dan mengakibatkan masih masuk dalam status LHKPN, namun sudah terdaftar di LHKASN," tambahnya.
Lanjut, Hendri juga menuturkan, LHKPN dimaksudkan kepada mereka yang memiliki jabatan strategis dan fungsional seperti Sekda, Kepala Dinas atau Kepala Badan, Kepala Bagian, Staf Ahli, Sekretaris Dinas atau Badan, Kepala Bidang, Kepala Subbagian dan Bendaharawan.
"Sementara untuk LHKASN ini diperuntukkan bagi ASN atau Staf pada OPD masing-masing dan para guru," tuturnya.
"LHKASN ini dimaksudkan sebagai syarat ASN dalam menerima TPP dan sertifikasi para guru," pungkasnya.