Berita Selebritis
3 Pasal UU Pornografi yang Menjerat Gisel dan MYD Terkait Video Syur, Hukuman Paling Rendah 6 Bulan
Baik Gisel maupun MYD mengaku sebagai pemeran yang berhubungan seks dalam video syur yang viral pada awal November 2020 lalu. Ini hasil gelar perkara
TRIBUNJAMBI.COM - Artis Gisella Anastasia (30) dan pria berinisial MYD yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno, Selasa (29/12/2020).
Pihak kepolisian menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi.
Baik Gisel maupun MYD mengaku sebagai pemeran yang berhubungan seks dalam video syur yang viral pada awal November 2020 lalu.
Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Meteo Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.
Baca juga: Kronologi Kasus Video Syur yang Menjerat Gisel, Awal Beredar November, Sempat Dibantah
Baca juga: Mas yang Digoyang Trending Topik, Benarkah MYD Jadi Dalang Perceraian Gisel dan Gading Marten?
"MYD (juga) sebagai tersangka," lanjut Yusri.
Gisel sendiri, saat berkonsultasi kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, mengaku kehilangan ponselnya tiga tahun lalu.
Mantan istri Gading Marten itu juga mengatakan ponsel tersebut sejatinya sudah ia berikan kepada manajer.
Dia telah menghapus semua data sebelum menyerahkannya.
Paling rendah 6 bulan, maksimal 12 tahun itu ancamannya. Nantinya akan kita panggil keduanya.”ungkap Yusri.
Berikut pemaparan tiga pasal yang polisi kenakan kepada Gisel dalam kasus penyebaran video porno tersebut.
Baca juga: 4 Jenis Bantuan Ini Disalurkan Mulai 4 Januari 2020 Selama Setahun, Risma Larang Dipakai Beli Rokok
Baca juga: Update Terbaru Status Instagram Gading Marten hingga Fakta Kandasnya Pernikahan Gisel dan Gading
Pasal 4 Ayat 1
Dalam pasal 4 ayat 1 UU No 44 Pornografi tertulis bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Adapun konten yang dianggap pornografi mencakup enam hal, yaitu persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.
Tertera pada Penjelasan Pasal 4 Ayat 1, dipaparkan bahwa yang dimaksud 'membuat' dikecualikan jika diperuntukan dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.
Dilansir dari situs Hukum Online yang dipaparkan Josua Sitompul, S.H., IMM, dalam hal pembuatan video yang disetujui para pembuat, maka penyebaran oleh salah satu pihak baik sengaja maupun tidak dapat membuat pihak lain terjerat ketentuan pidana.
Pasal 8
Pada pasal 8 UU Pornografi tertulis, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/gisella-anastasia-alias-gisel-didampingi-pengacaranya.jpg)