SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein Dicabut, Ini Kata FPI Karena Dilanjutkan Lagi
Dengan dicabutnya SP3 maka kasus hukum dugaan chat mesum Rizieq Shihab kembali akan dilanjutkan oleh aparat. Menurut Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam ( FPI) menyoroti soal dicabutnya SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Dengan dicabutnya SP3 maka kasus hukum dugaan chat mesum Rizieq Shihab kembali akan dilanjutkan oleh aparat.
Menurut Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro, hal tersebut sangatlah berlebihan.

"Ini kan sudah SP3, terus ada kepentingan apa kok tiba-tiba dibuka kembali? Apa karena Habib Rizieq menuntut haknya akan meninggalnya 6 laskar itu? Kita tidak tahu maksudnya apalah," kata Sugito saat dihubungi, Selasa (29/12/2020).
Sugito mengatakan bahwa memang Habjb Rizieq tengah dibidik.
Namun dirinya tak menjelaskan detail maksud dari kalimat tersebut.
Baca juga: Gading Marten Ikut Trending Usai Gisel Ditetapkan Jadi Tersangka Video Syur, Video Lamanya Viral
Baca juga: Album BLACKPINK Isi Kado Adit Jayusman saat Anak Ayu Ting Ting Ultah Kata Si Pedangdut Soal Pacarnya
"Memang Habib Rizieq lagi dibidik, padahal kita lagi konsentrasi untuk urusan 6 laskar. Ini mengalihkan terhadap permasalahan yang terkait 6 laskar yang meninggal dunia," pungkasnya.
Kini, Sugito menegaskan kasus 6 laskar tak boleh luput dari perhatian oleh kasus-kasus yang lain.
"Yang penting kami tidak akan lepas konsentrasi untuk urusan 6 laskar. Silakan aja kalau mau dibuka. Akan dibuktikan siapa yang benar siapa yang salah," pungkasnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan Praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan nama Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Hakim memutuskan untuk mencabut SP3 kasus chat mesum tersebut dan bisa dilanjutkan.
Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Baca juga: Gisel Tersangka Video Syur, TERUNGKAP Kapan dan di Mana Lokasi Pembuatan: Ada Pengakuan Si Pria
Baca juga: KABAR GEMBIRA! PNS Wanita Bisa Jadi Istri Kedua, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi!
Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.
Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio menyebut sidang putusan tersebut telah selesai.
Hasilnya, hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.
"Hasilnya, proses hukumnya dilanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).
Dirinya berharap putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.
"Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pada tahun 2016, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.
Kasus chat mesum itu berawal dari beredarnya tangkapan layar chat yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza.
Percakapan tersebut diketahui pertama kali muncul di situs baladacintarizieq.com.
Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza.
Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.
Untuk diketahui, Firza merupakan satu dari 11 orang yang ditangkap polisi pada edisi pertama Aksi 212 pada 2 Desember 2016.
Dia ditangkap atas tuduhan makar.
Tak hanya Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya juga menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab-Firza Husein Dibuka Lagi, Ini Reaksi FPI,