Berita Selebritis
Siapa Sebenarnya Michael Yukinobu de Fretes? Jadi Sorotan Usai Gisel Jadi Tersangka Video Syur
Setelah penetapan tersangka pada Gisella Anastasia pada kasus video syur 19 detik, nama sosok pria Michael Yukinobu de Fretes mendadak viral
Namun, hingga saat ini belum diketahui hubungan MYD dengan Gisel.
"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tutur Yusri.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka. Dua orang lainnya adalah PP dan MN yang menyebarkan video syur secara masif.
Lokasi Pembuatan Video
Polisi mengungkap lokasi video syur Gisel atau Gisella Anastasia yang diambil 2017 silam di salah satu kota di Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan, penyidik telah menetapkan Gisel tersangka kasus video syur 19 detik.
Penetapan Gisel tersangka kasus video syur berdasar gelar perkara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kemarin.
"Menaikkan status yang tadinya saksi kepada Saudari GA dan Saudara MYD sebagai tersangka," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Gisel tersangka kasus video syur karena dianggap telah ikut menyebarkan.
"Dia (Gisel, red) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," imbus Yusri.
Sehingga, sambung Yusri, penyidik menaikkan status Gisel dari saksi sebagai tersangka.
Menurut Yusri, Gisel juga telah mengakui pemeran pria di video syur berdurasi 19 detik berinisial MYD.
Baca juga: Obat Darah Rendah - Konsumsi Banyak Garam hingga Makan Makanan Rendah Karbohidrat
Baca juga: Hasil Survei Polmatrix, Elektabilitas Partai Demokrat Naik 100 Persen, PDIP & Gerindra Melorot
Baca juga: Gisel Blak-blakan! Akui Pemeran Video Syur dengan MYD, Dilakukan saat Masih Jadi Istri Gading Marten
Hingga saat ini belum diketahui hubungan MYD dengan Gisel.
"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tutur Yusri.
Penyidik menjerat Gisel Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi.