CATAT! Uang Kertas Ini Tidak Berlaku di Tahun 2021, Batas Penukaran Sudah Ditutup!
CATAT! Uang Kertas Ini Tidak Berlaku di Tahun 2021, Batas Penukaran Sudah Ditutup!
TRIBUNJAMBI.COM - Siap-siap bagi yang memiliki pecahan uang rupiah jenis ini disarankan menyimpannya untuk koleksi Uang Kuno.
Itu karena adanya pengumuman dari Bank Indonesia yang menyatakan beberapa pecahan uang kertas jenis ini tak berlaku lagi tahun depan.
Itu artinya uang pecahan jenis di bawah ini akan menjadi koleksi Uang Kuno bagi pemegangnya.

Sebelumnya Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975 dan 1977 untuk dapat menukarkannya.
Uang pecahan lama tersebut sudah tak lagi berlaku pada tahun depan.
Sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, 6 pecahan uang yang masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah:
1. Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

2. Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
3. Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)
4. Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)

5. Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)

6. Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda)
Sebelum ditukar, pastikan uang yang dimiliki dapat diidentifikasi keasliannya.
Bank Indonesia tidak akan menerima penukaran jika uang tersebut sudah tidak berbentuk dan cetakannya memudar (terutama uang kertas).

Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.