CATAT! Uang Kertas Ini Tidak Berlaku di Tahun 2021, Batas Penukaran Sudah Ditutup!

CATAT! Uang Kertas Ini Tidak Berlaku di Tahun 2021, Batas Penukaran Sudah Ditutup!

Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/MUZAKKIR
ILUSTRASI - Petugas BI tengah memeriksa uang kertas. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang cash di provinsi Jambi, Bank Indonesia telah menyiapkan Rp 2,2 triliun. 

TRIBUNJAMBI.COM - Siap-siap bagi yang memiliki pecahan uang rupiah jenis ini disarankan menyimpannya untuk koleksi Uang Kuno.

Itu karena adanya pengumuman dari Bank Indonesia yang menyatakan beberapa pecahan uang kertas jenis ini tak berlaku lagi tahun depan.

Sementara batas waktu penukaran uang pecahan lama itu ditetapkan pada 28 Desember 2020.

Itu artinya uang pecahan jenis di bawah ini akan menjadi koleksi Uang Kuno bagi pemegangnya.

Warga memperlihatkan uang baru pecahan Rp 75.000 usai proses penukaran penukaran di halaman Kantor Perwakilan wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Selasa (18/8/2020). Uang baru Rp 75.000 merupakan edisi spesial HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dicetak terbatas hanya sebanyak 75 juta lembar
Warga memperlihatkan uang baru pecahan Rp 75.000 usai proses penukaran penukaran di halaman Kantor Perwakilan wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Selasa (18/8/2020). Uang baru Rp 75.000 merupakan edisi spesial HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dicetak terbatas hanya sebanyak 75 juta lembar ((TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN))

Sebelumnya Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975 dan 1977 untuk dapat menukarkannya.

Uang pecahan lama tersebut sudah tak lagi berlaku pada tahun depan.

Sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, 6 pecahan uang yang masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah:

1. Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

Uang Rp 100 Tahun Emisi 1968
Uang Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Sumber: Bank Indonesia)

2. Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

3. Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)

4. Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)

Uang Rp 5.000 Tahun Emisi 1975
Uang Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Sumber: Bank Indonesia)

5. Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)

Uang Rp 100 Tahun Emisi 1977
Uang Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Sumber: Bank Indonesia)

6. Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda)

Sebelum ditukar, pastikan uang yang dimiliki dapat diidentifikasi keasliannya.

Bank Indonesia tidak akan menerima penukaran jika uang tersebut sudah tidak berbentuk dan cetakannya memudar (terutama uang kertas).

Ilustrasi penukaran uang baru yang biasanya ramai jelang Lebaran
Ilustrasi penukaran uang baru yang biasanya ramai jelang Lebaran (Tribunnews)

Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved