Berita Nasional
Tak Terima Diputus Cinta, Pria Ini Ancam Sebar Video Intim dengan Pacar, Begini Nasibnya Sehabis Itu
Baru-baru ini, pria berinisial DA (28) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan.
Asmara kandas, ditambah DA kini terjerat ancaman pidana.
"Terhadap pelaku sendiri diancam dengan undang-undang tentang pencabulan terhadap anak Pasal 81 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002," tandasnya.
Mengutip aturan yang dimaksud, yakni Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pelanggar terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun.
Tidak hanya itu, pelanggar pun tercanam pidana denda sedikitnya Rp 60.000.000 dan paling banyak Rp 300 juta. (Tribun Timur/Faizal Amir)
Baca juga: Gisel Berjuang Hadapi Kasus Video Syur yang Menyeretnya, Begini Reaksi Keluarga Besar Wijin
Baca juga: Walhi Kupas Kebakaran Berulang dan Tantangan Restorasi Gambut di Wilayah Perusahaan
Baca juga: Deretan Artis yang Terjerat Kasus Narkoba Sepanjang 2020, Jerry Lawalata hingga Lucinta Luna
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul NEWS VIDEO Ancam Sebar Video Hubungan Senggama, Warga Kelurahan Damai Diamankan Unit PPA
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gara-Gara Ancam Sebar Video Syur Bersama Pacar, Pria Ini di Balikpapan Diamankan,