Pilkada di Tanjabbar
Tak ada Gugatan dari Calon Bupati Tanjabbar ke MK, Ketua KPU: Alhamdulillah Pilkada Tanjabbar Damai
Adapun hasil keputusan rapat pleno KPU beberapa waktu lalu memutuskan pasangan urut nomor 2, Anwar Sadat-Hairan unggul dari pasangan lainnya.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Dua pasangan calon Bupati Tanjabbar dipastikan menerima hasil keputusan dari rapat pleno KPU Tanjabbar.
Adapun hasil keputusan rapat pleno KPU beberapa waktu lalu memutuskan pasangan urut nomor 2, Anwar Sadat-Hairan unggul dari pasangan lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Tanjabbar, Hairuddin. Ia menyebutkan bahwa sampai dengan hari terakhir untuk pendaftaran gugatan, informasi yang diterimanya bahwa tidak ada calon yang mendaftarkan.
Baca juga: BREAKING NEWS 4 Pelaku Penembakan di Kerinci Diringkus Polda Jambi Belasan Senapang Angin Diamankan
Baca juga: Ramalan Nostradomus yang akan Terjadi di 2021 - Senjata Biologi hingga Bumi Dihantam Asteroid
Baca juga: Pembelajaran Masa Pandemi, Amati Proses Tumbuh Kacang Hijau Lewat Daring
"Informasi yang kita terima sampai dengan hari terakhir untuk calon bupati Tanjabbar tidak ada laporan. Alhamdulilah pelaksanaan pilkada di Tanjabbar aman dan damai," katanya, Senin (28/12/2020).
Hal ini juga ditegaskan oleh Komisioner KPU Tanjabbar Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Rum.
Ia menyebutkan bahwa ada kesempatan 3x24 jam setelah penetapan KPU Tanjabbar untuk calon yang ingin menggugat.
"Untuk Tanjab Barat di calon bupati itu tidak ada. Karena sudah lewat dari batas permohonan sejak dari penetapan rekapitulasi itu, selama 3x24 jam itu tidak ada," pungkasnya.