CARA Dapat Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), Cairkan Dana di pip.kemendikbud.go.id

Berikut cara  mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar ( PIP ) yang diperuntukkan bagi siswa mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK/MI.

Editor: Rohmayana
ist
ILUSTRASI Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. (KOMPAS.com/M. AGUS FAUZUL HAKIM) 

TRIBUNJAMBI.COM - Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia telah menyediakan pilihan bantuan khusus pelaku pendidikan.

Berikut cara  mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar ( PIP ) yang diperuntukkan bagi siswa mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK/MI.

Masyarakat yang masuk dalam daftar penerima bantuan PIP akan bisa langsung mencairkan dana tersebut.

ILUSTRASI Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
ILUSTRASI Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. (KOMPAS.com/M. AGUS FAUZUL HAKIM)

Dikutip TribunJatim.com dari TribunStyle.com, Bantuan Program Indonesia Pintar ini akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6-21 tahun.

Siswi SD menunjukkan Kartu Indonesia Pintar dalam acara Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2017, di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Siswi SD menunjukkan Kartu Indonesia Pintar dalam acara Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2017, di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta, Kamis (26/1/2017). (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Baca juga: LINK Siaran Langsung Grand Final MasterChef Indonesia Season 7 di RCTI, Siapa Jadi Pemenangnya?

Bantuan ini akan diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.

Dana PIP ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Untuk mengecek apakah peserta didik menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) atau tidak, cukup akses pip.kemdikbud.go.id

Ada tiga bentuk besaran dana sesuai tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik, yakni:

1. Peserta didik SD/MI/ Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun.

ILUSTRASI Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
ILUSTRASI Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. (KOMPAS.com/M. AGUS FAUZUL HAKIM)

Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)

- Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu 'Cek Penerima PIP'

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved