INFO PENTING! Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2021 Bagi Pekerja dan Peserta Mandiri

Pemerintah memutuskan untuk kembali melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan tahun 2021.

Editor: Teguh Suprayitno
ISTIMEWA
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan.Tarif iuran BPJS Kesehatan Tahun 2021 kembali alami penyesuaian. 

INFO PENTING! Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2021 Bagi Buruh dan Peserta Mandiri

TRIBUNJAMBI.COM-Jelang pergantian tahun Pemerintah memutuskan untuk kembali melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan tahun 2021.

Tarif penyesuaian jaminan kesehatan ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2021.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan bisa berkurang.

Baca juga: Indonesia Dalam Bahaya! Virus Corona Jenis Baru Sudah Masuk Singapura, Terungkap dari Sini Asalnya

Baca juga: Risma Tak Mau Gegabah, Pilih Cara Ini untuk Kelola Uang Triliunan di Kemensos Itu Bukan Duitku

Baca juga: Yaqut Cholil Mendadak Temui Gus Mus di Rembang, KH Mustofa Bisri Titip Dua Pesan Penting Ini

 

 

Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 ( tarif BPJS Kesehatan 2021):

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik lewat APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.

Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (1/7). BPJS Kesehatan resmi menaikkan kembali iuran bagi peserta mandiri layanan kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu dan kelas II dari Rp55 ribu menjadi Rp110 ribu mulai 1 Juli 2020.
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (1/7). BPJS Kesehatan resmi menaikkan kembali iuran bagi peserta mandiri layanan kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu dan kelas II dari Rp55 ribu menjadi Rp110 ribu mulai 1 Juli 2020. (ISTIMEWA)

Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Iuran peserta mandiri

Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.

Baca juga: China Semakin Terancam, Jepang Beli Rudal dan Pesawat Siluman, Bisa Hancurkan Tiongkok dari Jauh

Baca juga: Terbongkar, Ini Sebab Soeharto Tak Diculik dan Dibunuh PKI, Malah Muncul Sebagai Pahlawan

 

Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved