Cinta Terlarang Adik Kakak di Payakumbuh, Satu Kandungan Ibu Tapi Jatuh Cinta
Cinta terlarang kakak adik. Pasangan suami istri ini dijemput keluarganya saat tiba di Padang Panjang, Sumatera Barat, pekan lalu
TRIBUNJAMBI.COM, PAYAKUMBUH - Kisah cinta terlarang di Payakumbuh ini membuat banyak orang kaget.
R seorang pria asal Payakumbuh, Sumatera Barat menikahi adik sendiri secara siri di Jakarta.
Untuk biaya menikah, R menjual motor curian seharga Rp 1,5 juta.
R dan istrinya adalah adik kakak dari satu ibu namun beda ayah.
Kasus pernikahan adik kakak itu terungkap dari kasus pencurian sepeda motor.
Baca juga: Unggah Video dengan Pakaian Terbuka, Netizen Fokus dengan Tato Pada Bagian Tubuh Celine Evangelista
Awalnya R meminjam motor milik tetangganya dan ia bersama sang adik pergi ke Pekanbaru, Riau.
Mereka kemudian menjual motor tersebut di Pekanbaru dan pergi ke Jakarta lalu ke Bekasi.
Di Bekasi, R menikahi adiknya secara siri dengan modal uang penjualan motor pinjaman.
R kemudian bekerja serabutan untuk menghidupi dirinya serta istrinya.
Karena uangnya menipis, R dan istrinya memutuskan pulang kampung.
Saat di Palembang, mereka kehabisan uang.
R lalu menemui sejumlah perantau Minang yang ada di Palembang untuk meminta bantuan.
Mereka dibelikan tiket bus menuju ke kampung halaman di Payakumbuh.
Foto mereka berdua kemudian diunggah di grup WhatsApp para perantau Minang.
Baca juga: 4 Shio Meroket Kaya Mendadak di Tahun Kerbau Logam 2021, Ingat Investasi
Dari grup tersebut, keluarga mengetahui keberadaan R dan sang adik yang sudah ia nikahi.
"Namun sebelumnya foto pelaku dimasukkan ke dalam sebuah grup.
Dari grup tersebut keluarga pelaku mengetahui keberadaan pelaku dan istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Mochamad Rosidi, Rabu (23/12/2020).
Ditangkap saat turun bus
Pasangan suami istri tersebut dijemput keluarganya saat tiba di Padang Panjang, Sumatera Barat pada Rabu (9/12/2020).
Mereka lalu diserahkan ke polisi.
"Pelaku dan istrinya ini beradik kakak.
Mereka satu ibu namun beda bapak.
Artinya mereka kan satu kandungan," jelas Rosidi.
Kepada polisi, R menunjukkan surat nikah siri dan sang adik diketahui sudah hamil satu bulan.
"Pelaku menunjukkan surat nikah sirinya.
Baca juga: Ditanyakan Saldo Oleh Bos Gojek, Indra Priawan Merasa Minder : Gue Cuman Rp 400 Ribu Nih
Kemudian adiknya itu sudah hamil satu bulan," kata Rosidi.
Cinta Terlaran di Pasaman
Sebelumnya awal tahun lalu terungkap cinta terlarang di Pasaman, antara kakak-adik.
Minggu (16/2/2020), Syafriandi warga Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menemukan mayat bayi yang membusuk di saluran air kolam miliknya.
Penemuan bayi tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
Dari hasil olah TKP, tersangka pembuangan bayi mengerucut pada SHF, ibu kandung bayi yang masih duduk di bangku SMA.
Senin (17/2/2020), SHF ditangkap polisi di depan Rumah Makan Tambuo Jorong Rambahan Kauman, Tamah Datar saat perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya.
SHF mengakui bahwa mayat bayi tersebut adalah bayi yang ia lahirkan seorang diri pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB di dekat rumahnya.
Yang mengejutkan, SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri, IK (13) yang masih duduk di sekolah dasar.
SFH tinggal bersama ibu dan tiga adiknya termasuk IK setelah orangtuanya bercerai.
Siswi SMA tersebut mengajak IK adik laki-lakinya berhubungan badan di kamarnya saat ibunya pergi ke sawah dan dua adiknya ke sekolah.
Baca juga: Ramalan Cinta Zodiak Minggu 27 Desember 2020, Taurus Puas Sagitarius Terluka
Sementara sang adik menuruti ajakan sang kakak.
SFH mengaku hubungan terlarang itu dilakukan dua kali yakni bulan Juli dan Agustus 2019.
"Ayah dan ibu tersangka sudah cerai sehingga mereka hidup berlima dalam satu rumah. Saat ibunya ke sawah dan dua adiknya ke sekolah, mereka melakukan hubungan itu," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2020).
SHF juga bercerita tidak tahu akibat dari hubungan badan dengan adiknya.
"Dia mengaku tidak tahu akibat dari hubungan itu. Setelah hamil, baru tersangka berusaha menutupinya," jelas Lazuardi.
Saat hamil, SHF jarang di rumah karena sedang praktik kerja lapangan di Tanah Datar.
Ibunda SHF juga tidak tahu kondisi yang terjadi pada anaknya.
"Setelah hamil dia berusaha menutup diri agar tidak ketahuan oleh keluarga dan warga, namun akhirnya ketahuan juga," kata Lazuardi.
Selain itu SHF selalu menghindar dari ibunya dengan alasan sakit gigi.
"Dari pengakuan tersangka, orangtuanya tidak tahu dia hamil karena ketika dicurigai langsung menghindar dan mengatakan sedang sakit gigi," jelas Lazuardi.
Baca juga: Link Streaming Ikatan Cinta Malam Ini 26 Desember, Aldebaran Akan Ungkap Bahwa Reyna Adalah Nindi
Selasa (18/2/2020) SHF (18) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya.
Ia ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
SHF dijerat Pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Lazuardi menjelaskan ancaman penjara ditambah sepertiga dari hukuman karena tersangka adalah orangtua kandung bayi yang ditemukan tewas.
YM (48) ibu SHF dan I mengaku sedih atas perisitiwa yang terjadi pada anak-anaknya.
Ia bahkan menyesal tidak memperhatikan kondisi anak-anaknya hingga melakukan hubungan intim layaknya suami istri dan menyebabkan SHF hamil.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi, mengatakan YM bercerita setelah bercerai ia harus banting tulang seorang diri untuk menyekolahkan empat anaknya.
"Berdasarkan keterangan YM, dia terpaksa kurang memperhatikan anak-anaknya karena keadaan ekonomi. Tiap pagi sudah pergi ke sawah sehingga anak-anaknya tidak ada yang mengurus," kata Lazuardi.
YM bercerita sempat curiga dengan anaknya, Namun SHF selalu menghindar dan mengatakan saikit gigi.
"Awalnya dia tidak tahu, tapi pas tahu di kantor polisi, YM sedih dan terlihat menyesal," jelas Lazuardi.
Baca juga: Ramalan Cinta Zodiak Minggu 27 Desember 2020, Taurus Puas Sagitarius Terluka
Dikompilasi dari artikel Kompas.com berjudul "Cinta Terlarang Kakak dan Adik di Pasaman, Lahirkan Bayi Seorang Diri" dan "Di Payakumbuh, Kakak Nikahi Adik Satu Ibu, Jual Motor Curian untuk Modal Nikah, Ini Ceritanya"