Berita Jambi
23 Warga Binaan Lapas Klas IIA Jambi Dapat Remisi Natal
Sebanyak 23 narapidana (napi) di Lapas Klas IIA Jambi, mendapat pemberian Remisi Khusus (RK) Natal 2020.
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
23 Warga Binaan Lapas Klas IIA Jambi Dapat Remisi Natal
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendro Herlambang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 23 narapidana (napi) di Lapas Klas IIA Jambi, mendapat pemberian Remisi Khusus (RK) Natal 2020.
Ke-23 napi ini, terdiri dari beberapa perkara. Mulai dari pencurian, penipuan, narkoba, perlindungan anak, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga dan perikanan.
Jumlah remisi yang mereka dapatkan bervariasi. Dari paling sedikit remisi 15 hari, hingga paling lama remisi 1 bulan 15 hari.
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix Viral Terbaru 2020, Video Full Bass Nonstop DJ Breakbeat hingga DJ Tiktok
Baca juga: Najwa Shihab Gemas, Arief Poyuono Kini Melawan Prabowo Subianto: Dulu Suka, Kok Jadi Tidak?
Baca juga: Pesan Natal 2020, Rome Bene Ingatkan Umat Jauhi Sikap Buruk Empat Hewan Ini
Kalapas Jambi, Emamuel Harefa mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor : PAS-1341.PK.01.01.02 TAHUN 2020 Tentang Pemberian Remisi Khusus (Rk) Natal Tahun 2020.
"Pemberian remisi kepada narapidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan," kata Kalapas, Jumat (25/12/2020).
"Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan narapidana dan anak pidana, sesuai dengan agama yang mereka anut," pungkasnya.