Berita Nasional
Hartanya Capai Rp 5 Triliun, Gaji Sandiaga Uno Setelah Jadi Menteri Sebesar Ini, Jauh Lebih Sedikit
Penunjukan itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam konferensi persnya bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Negara
Tanah dan Bangunan Seluas 277 m2/277 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 5 miliar.
Bangunan Seluas 434 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 10 miliar.
Bangunan Seluas 857 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 21 miliar.
Bangunan Seluas 434 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 23 miliar.
Baca juga: Cara Agar Doa Dikabulkan dengan Sholat Tahajud, Begini Bacaan Niat dan Cara Mengerjakannya
Baca juga: BREAKING NEWS Ce-Ratu Resmi Gugat ke MK Terkait Hasil Pilgub Jambi
Baca juga: Anaknya Lakukan Ini Setiap Nonton Mata Najwa, Ibunda Bikin Najwa Shihab Kaget: Jangan Terlalu Berani
Selain itu, Sandiaga juga tercatat memiliki rumah yang berlokasi di luar negeri yaitu:
Bangunan Seluas 160 m2 di 90 Holland Road, Singapura senilai Rp 7,5 miliar.
Bangunan Seluas 119 m2 di 3 Washington CR # 901, USA senilai Rp 7,4 miliar
Bangunan Seluas 110 m2 di 416 Apartement Marlborough Street 507 BOSTON, USA senilai Rp 15,6 miliar.
Bangunan Seluas 98 m2 di Apartement 10B, 163 West 18TH Street, New York USA senilai Rp 33,2 miliar.
Selain harta kekayaan dalam bentuk properti rumah dan bangunan, Sandi juga memiliki harga kekayaan dalam bentuk lainnya, seperti kendaraan senilai Rp 325 juta, surat berharga senilai Rp 4,7 triliun, kas dan setara kas senilai Rp 495 juta, harta bergerak Rp 3,2 miliar, harta lainnya senilai Rp 41 miliar, dan utang Rp 340 miliar.
Dengan demikian, total harta kekayaan Sandiaga Uno berikut ditambah dengan utang adalah sebesar Rp 5,099 triliun.
Baca juga: PT Astra Honda Motor (AHM) Mendapatkan Apresiasi Vokasi dari Kemendikbud
Baca juga: Gisel Diperiksa Polisi Terkait Video Syur Mirip Dirinya, Begini Hasilnya
Baca juga: MENCUAT Nama Calon Kapolri Baru, 1 dari 2 Nama Komjen Senior dan Junior Bakal Dipilih Jokowi
Menjadi pembantu presiden di Kabinet Indonesia Maju, berapa gaji Sandiaga?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Sementara itu, tunjangan dan fasilitas lain, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.