Syarat dan Cara Cek Terima Bansos Tunai, Bantuan Diperpanjang sampai Juni 2021
Program BST ini diperpanjang untuk memberikan kesempatan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima BST. “Untuk penerima BST,
TRIBUNJAMBI.COM - Bantuan Sosial Tunai ( Bansos Tunai/BST) diperpanjang hingga 2021.
Hal ini disampaikan oleh Juliari Batubara saat masih menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos).
Program BST ini diperpanjang untuk memberikan kesempatan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima BST.
“Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu saja. Masih banyak yang membutuhkan,” ujar Juliari seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (23/11/2020).

Dia mengatakan, perpanjangan program BST bertujuan untuk menjaga pemulihan ekonomi nasional sejumlah 10 juta KPM pada 34 provinsi.
Adapun anggaran yang disiapkan untuk menyalurkan BST sebesar Rp 12 triliun.
Pada periode 2021, besaran dana program BST yang akan disalurkan semakin kecil, yakni menjadi Rp200 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Penumpang di Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal Mulai Ramai
Baca juga: Bukan Posenya, Tapi Nama Asli Anya Geraldine Bikin Warganet Gagal Fokus Saat Pamer SIM C
Pengurangan dana bantuan tersebut, karena mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya untuk bisa menambah jumlah KPM dan ketersediaan anggaran.
Selain BST, program bansos pangan program sembako juga diperpanjang untuk 18,8 juta KPM, dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp 45,12 triliun.
Keputusan memperpanjang ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya selama masa pandemi Covid-19.
Juliari pun mengatakan, untuk masyarakat yang belum pernah mendapatkan bansos, khususnya yang terdampak Covid-19 dapat mengajukan diri ke pemerintah daerah untuk dilakukan pendataan terlebih dahulu.
“Apabila ada yang merasa belum pernah dapat apa-apa (bansos) sama sekali datang ke dinas sosial atau kantor kecamatan seperti ini, sampaikan,” ujarnya.
Dengan adanya peran aktif masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial untuk melaporkan diri ke petugas daerah, imbuhnya, maka bantuan bisa diberikan sesuai dengan kriteria dari pendataan yang dilakukan.
“Insya Allah melalui pemerintah daerah kita bisa memberikan bantuan, nanti tinggal dilihat saja bentuknya apakah tunai, apakah barang, apakah nontunai nanti akan disesuaikan,” jelas dia.
Baca juga: Pengumuman Hasil Swab Pasien Positif Covid-19 di Muarojambi Dinilai Lambat, Ini Kata Dinkes
Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman dtks.kemensos.go.id:
- Buka laman dtks.kemensos.go.id
- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan
- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK
- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih
- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha Klik "Cari".
- Setelah itu, pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.
Bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui bank anggota Himbara.
Sementara mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Berikut ini syarat mendapatkan bantuan:
Kemensos telah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang berhak mendapatkan BST, antara lain:
- Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa
- Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona
- Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperi PKH, Kartu Sebako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja
- Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka dapat mengomunikasikannya ke aparat desa
- Jika calon penerima memenuhi syarat, namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang bersangkutan tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu.
Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.
Jika penerima sudah terdaftar dan valid. Maka, bantuan akan diberikan melalui tunai dan non-tunai.
Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jaga Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Bakal Perpanjang Program Bansos Tunai hingga 2021 dan Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai BST Rp 300 Ribu, Login dtks.kemensos.go.id, Bisa Pakai NIK KTP