Nasib Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo Akan Diputuskan Hari Ini, Kasus Surat Jalan Palsu

Djoko Tjandra akan menghadapi putusan terkait kasus surat jalan palsu, Selasa (22/12/2020) hari ini.

Editor: Teguh Suprayitno
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa Djoko Tjandra berbincang dengan kuasa hukumnya Krisna Murti (kanan) saat akan menjalani sidang Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Junat (11/12/2020). 

Nasib Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo Akan Diputuskan Hari Ini, Kasus Surat Jalan Palsu

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -Djoko Tjandra akan menghadapi putusan terkait kasus surat jalan palsu, Selasa (22/12/2020) hari ini.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang putusan kasus surat jalan palsu yang melibatkan Djoko Tjandra.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung Yeni Trimulyani berharap, majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman sesuai pasal yang  sudah disangkakan.

Baca juga: GEGER di Twitter, Gibran Akhirnya Ngaku Soal Isu Tas Bansos, Begini Katanya Saat Kepergok di Solo

Baca juga: Akhirnya Ketahuan Pengganti Juliari Batubara dan Edhy Prabowo, Jokowi Panggil Calon Menteri Hari Ini

Baca juga: Terbongkar, Ternyata Ini Tokoh yang Disebut Akan Jadi Menteri Baru Jokowi, Gerindra dan PDIP Saingan

 

 

"Betul (sidang putusan hari ini), harapannya terbukti perbuatan pidananya sebagaimana pasal yang disangkakan," kata Yeni saat dihubungi, Selasa pagi.

Sementara itu, kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo, berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara utuh sehingga kliennya dapat dibebaskan.

Sebab, menurut Susilo, Djoko Tjandra tidak mengetahui adanya pemalsuan surat dan penggunaannya.

Terdakwa Djoko Tjandra berbincang dengan kuasa hukumnya Krisna Murti (kanan) saat akan menjalani sidang Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Junat (11/12/2020).
Terdakwa Djoko Tjandra berbincang dengan kuasa hukumnya Krisna Murti (kanan) saat akan menjalani sidang Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Junat (11/12/2020). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

"Padahal unsur ini mutlak harus dibuktikan dalam persidangan, yang menurut saya telah gagal dibuktikan jaksa," ujar Susilo.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dituntut hukuman 2 tahun penjara dan dinilai telah melanggar Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Selain Djoko Tjandra, majelis hakim juga akan membacakan putusan dua terdakwa lainnya yakni mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Anita dituntut hukuman 2 tahun penjara sedangkan Prasetijo dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Nama Djoko Tjandra Masuk Red Notice Tapi Tak Bisa Ditangkap, Kenapa? Jenderal Polisi Ini Buka-bukaan

Baca juga: Rabu Pon Keramat Tiga Hari Lagi! Presiden Jokowi Akan Reshuffle Kabinet? 5 Nama Calon Mensos Mencuat

 

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.

Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra yang sedang berstatus buron disebut dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved