Pilkada di Jambi
Tanggapi Rencana Tim CE-Ratu Gugat ke MK, Ini Kata Tim 03
Direktur Media Center Haris-Sani, Hasan Mabruri memberikan tanggapan terkait adanya rencana gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktur Media Center Haris-Sani, Hasan Mabruri memberikan tanggapan terkait adanya rencana gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dari CE-Ratu terkait hasil Pilgub Jambi 2020.
Menurut pria yang akrab di sapa Bohok kepada Tribunjambi.com mengatakan, pihaknya hanya bersifat menunggu, karena gugatan tersebut juga belum secara resmi dilayangkan.
"Kita hanya sifatnya menunggu, kita juga belum bisa banyak komentar, karena kan mereka belum resmi menggugat," kata Hasan, Senin (21/12/2020).
Lagi pula, lanjut Hasan, pihaknya belum mengetahui materi gugatan pihak 01, karena belum resmi menggugat.
"Intinya kami cuma menunggu saja, kita juga siap apapun yang mereka lakukan," pungkasnya.
--
Baca juga: Lesti Kejora Terpilih Sebagai Wanita Tercantik Dunia Netizen : Raisha dan Natasha Wilona Kalah Bos
Baca juga: Teddy Makin Terpojok, Pihak Bank Bongkar Kelakuannya, Rizky Febian Tanya Uang Rp 5 Miliar Miliknya
Baca juga: Nasib 4 Artis Tampan dan Kerap Dipuja Wanita Ini Berubah Setelah Masuk Penjara
Pastikan Gugat ke MK, Tim CE-Ratu: Perjuangan Kita Belum Selesai
Tim advokasi pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Jambi nomor urut 01, Cek Endra-Ratu Munawaroh, sudah memastikan bahwa akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil Pilgub Jambi 2020.
Alasannya menurut Joni, adanya beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi di sejumlah TPS yang telah diungkapkan secara langsung kepada pihak penyelenggara maupun panwas tingkat kecamatan.
"Puluhan ribu suara rusak itu kan luar biasa, tidak seperti Pilkada 2015 lalu," kata Joni, Senin (21/12/2020).
Hanya saja, kata anggota DPRD Kota Jambi ini, temuan-temuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Meskipun, temuan-temuan itu sempat diamini oleh sejumlah pihak.
"Temuan-temuan ini sebenarnya sudah secara langsung disampaikan oleh saksi-saksi kami dalam proses rekap di tingkat Kecamatan, hanya saja belum ada tindak lanjut."
"Tim kita datang ke Bawaslu membawa segepok data yang kami suguhkan untuk dicermati, sehingga Bawaslu kabupaten dan provinsi bisa segera mengambil tindakan, namun tidak ada," ungkapnya.
"Perjuangan kita belum selesai. Sebab secara TSM berjamaah mereka melakukan kecurangan. Bukti dan materi sudah kita kumpulkan. Dan secara itungan internal Cek Endra- Ratu Munawaroh menang pada Pilkada 2020 ini," tegas Joni Ismed.
Sebagai informasi, saat pleno, saksi CE-Ratu dan Fachrori-Syafril menolak menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi.
Baca juga: Terbongkar Hubungan Billy Syahputra dan Nikita Mirzani, Nyai Kena Blok, Gegara Amanda Manopo?
Baca juga: VIDEO: Simpan Sabu Dalam Gendongan Bayi, Dua Ibu Rumah Tangga Asal Aceh Ini Diringkus Polda Jambi
Saksi Fachrori-Syafril, Zulkifli Somad mengatakan, pihaknya belum bisa menandatangani berita acara karena ada beberapa temuan sepanjang proses Pilkada dilaksanakan.
(tribunjambi/hendro sandi)