Tarif Rapid Test Antigen di Pulau Jawa dan Luar Jawa Rp 250-270 Ribu

Menjelang liburan pada akhir bulan Desember, ada libur Natal dan Tahun Baru 2021, sejumlah pemerintah daerah memberlakukan pengetatan terkait Covid-19

Editor: Suci Rahayu PK
tribunjambi/abdullah usman
Ilustrasi rapid test 

2. Jawa Barat

Menyusul Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga menerapkan aturan yang sama.

Wisatawan yang datang ke objek wisata di Jawa Barat harus menyertakan hasil rapid test antigen.

Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.

Aturan tersebut berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

3. DI Yogyakarta

Sebagai salah satu daerah kunjungan wisatawan, Yogyakarta pun mewajibkan pengunjung untuk melampirkan hasil rapid test antigen atau swab PCR bagi warga yang hendak berkunjung.

Melansir Kompas.com, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) Sri Sultan Hamengku Buwono X mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya mempunyai dokumen rapid antigen atau tes usap (swab) PCR.

Menurut Sultan, aturan ini diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional.

4. Jawa Tengah

Pendatang yang memasuki wilayah Jawa Tengah di masa libur Natal dan Tahun baru diwajibkan melampirkan hasil negatif dari rapid test antigen.

Rapid test antigen ini juga rencananya akan digelar di sejumlah rest area perbatasan dan tempat wisata di Jawa Tengah.

5. Malang

Pemerintah Kota Malang mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke wilayahnya membawa keterangan hasil rapid test antigen.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, aturan ini akan dimuat dalam surat edaran yang akan diteken olehnya.

6. Bali

Boleh dibilang, saat ini Bali adalah satu-satunya daerah di luar pulau Jawa yang mewajibkan pengunjung bawa hasil rapid test antigen untuk masuk.

Bagi penumpang yang masuk Bali lewat udara diwajibkan untuk melampirkan hasil tes swab PCR.

Sementara itu, penumpang yang memasuki Bali lewat darat atau laut, dapat melampirkan hasil rapid test antigen.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved