Penanganan Covid

Bandara Sultan Thaha Jambi Menyediakan Layanan Rapid Test Antigen, Segini Tarifnya

Rapid test antigen hanya dilakukan dua kali sehari. Pagi hari dari pukul 09.00 wib sampai 10.00 WIB. Sedangkan sore hari dari pukul 16.00 wib sampai

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunjambi.com/Yon Rinaldi
Bandara Sultan Thaha Jambi bekerjasama dengan Farmalab menyediakan layanan test rapid antigen. Lokasinya berada di area selasar bandara Sultan Thaha Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bandara Sultan Thaha Jambi bekerjasama dengan Farmalab menyediakan layanan test rapid antigen.

Lokasinya berada di area selasar bandara Sultan Thaha Jambi.

Rapid Test antigen bisa dilakukan mulai dari pukul 07.00 wib sampai 18.00 wib.

Sesuai Surat edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang selama Liburan Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Corona Virus disease 2019 ( Covid -19 )

Masa berlaku surat keterangan rapid antigen dan rapid antibodi selama 3x24 Jam. Sementara untuk PCR, berlaku selama 7x24 jam.

Baca juga: Polres Tanjabbar Jadi Satu-satunya Polres di Provinsi Jambi yang Terima Penghargaan WBK/ WBBM

Baca juga: Niat Liburan, Ferdian Tewas Saat Mandi di Sungai Bungo, Sempat Hilang Dua Jam Usai Tenggelam

Baca juga: Tata Janeeta Ngidam Pengen Makan Bubur Ayam: Ngidam Terlaksana Makasih Suami

Harga Rapid Test Antigen di Bandara Sultan Thaha sebesar Rp200 ribu, sedangkan Rapid test antibody Rp85 ribu

Untuk test PCR Bandara Sultan Thaha belum menyediakan fasilitas ini.

Selain di bandara klinik dan Apotek U.K yang beralamat di Jalan Marsda Abdurahman Saleh, Paal Merah Jambi juga bisa melakukan Rapid Test Antigen dengan Biaya Rp300 Ribu.

Rapid test antigen hanya dilakukan dua kali sehari. Pagi hari dari pukul 09.00 wib sampai 10.00 WIB. Sedangkan sore hari dari pukul 16.00 wib sampai 17.00 wib.

Untuk rapid Test antibodi di klinik dan Apotek U.K biayanya Rp150 ribu. khusus penumpang Lion Air group hanya Rp 95 ribu, dengan sarat membawa voucher dan tiket lion Air.

Untuk Test PCR penumpang bisa melakukanya di Siloam Hospital Jambi yang beralamat di Jalan Sukarno Hatta Thehok Jambi.

Dengan biaya Rp 1,2 juta. Hasil test keluar setelah lima hari kerja.

Bandara Sultan Thaha Jambi bekerjasama dengan Farmalab menyediakan layanan test rapid antigen. Lokasinya berada di area selasar bandara Sultan Thaha Jambi.
Bandara Sultan Thaha Jambi bekerjasama dengan Farmalab menyediakan layanan test rapid antigen. Lokasinya berada di area selasar bandara Sultan Thaha Jambi. (Tribunjambi.com/Yon Rinaldi)

Baca juga: Bagian Umum Setda Sarolangun Tak Cairkan Dana Operasional, Begini Kata BPKAD

Baca juga: Kasus Covid-19 di Batanghari Alami Lonjakan, Satgas: Dominasi Penularan Transmisi Lokal

Baca juga: Cegah Keramaian Saat Malam Tahun Baru, Satpol PP Bersama Polres Tanjabtim Akan Lakukan Patroli

Eksekutif General Manager Bandara Sultan Thaha Jambi Indra Gunawan mengatakan Khusus tujuan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali ( DPS ) wajib PCR dengan masa berlaku tes tujuh Hari.

Sedangkan tujuan bandara Internasional Soekarno Hatta ( CGK ) minimal memiliki surat test antigen dengan masa berlaku 3 hari.

“Bagi penumpang yang akan melanjutkan perjalanan ke Jakarta wajib membawa hasil test rapid antigen,” Ujarnya Kepada Tribunjambi.com melalui aplikasi pesan whatsapp Minggu ( 20/12/2020).

Hal ini berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 ketentuan Nomor 15.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan pengecekan surat keterangan hasil tes rapid antigen terhadap pelaku perjalanan di DKI Jakarta mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Adapun bagi yang belum membawa surat hasil rapid test antigen dari bandara asal, dapat melakukan rapid test antigen di Bandara Soekarno-Hatta atau fasilitas kesehatan terdekat.

Di Airport Health Center – CGK, Rapid test antigen sendiri biayanya hanya Rp 170 ribu, Rapid test Antibody Rp 85 ribu, PCR Test Rp 750 ribu dan Swab Test Isothermal Molecular harganya Rp 970 ribu.

Airport Health Center – CGK terletak di  SMMILE Center area, modular blok L dan M, Terminal Tiga Domestik dan Terminal Dua Stasiun Kalayang.

Baca juga: Subsidi Gaji Diperpanjang hingga 2021? Menaker Jawab Nasib BLT Karyawan, Ungkap Kabar Gembira

Baca juga: 5 HP Rp 1 Jutaan dengan RAM 4GB - Xiaomi Redmi 9C, Vivo Y30i, Xiaomi Mi A3

Baca juga: Num Coffee, Satu UMKM Jambi yang Hadirkan Kopi Hitam dengan Rasa Mirip Coca Cola

Adapun ketentuan di dalam SE Kemenkes RI No HK.02.01/MENKES/382/2020 yang mengatur bahwa calon penumpang pesawat sebelum keberangkatan harus menunjukkan surat hasil PCR test atau rapid test antibodi atau antigen yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan, masih diberlakukan hingga pemberitahuan lebih lanjut

Selain itu setiap penumpang juga wajib melengkapi dokumen HAC atau eHAC.

Selain Bandara Soekarno Hatta ( CGK ), Bandara Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma  ( HPL ) Jakarta, Bandara Internasional H.A.S Hanandjoeddin ( TJQ ) Bangka Belitung dan Depati Amir( PGK ) Bangka Belitung Juga diwajibkan melakukan Test Antigen dengan masa berlaku 3 hari.

Anak yang berumur di bawah 12 tahun tujuan DPS, TJQ dan PGK diperbolehkan hanya melakukan rapid test Antobody.

Sedangkan penumpang yang datang ke bandara Sultan Thaha Jambi wajib melengkapi dokumen syarat kesehatan kedatangan , dokumen HAC atau eHAC dari Bandara Asal. ( Tribunjambi.com/Rinaldi )

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved