Rabu, 29 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Setahun Dua Menteri Terlibat Korupsi, Pakar Hukum : KPK Bisa Periksa Presiden Jokowi

meski belum ditemukan adanya aliran dana diterima Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), KPK dipandang perlu memeriksa Jokowi.

Editor: Rohmayana
ist
Kolase Presiden Jokowi dan Menteri KKP Edhy Prabowo 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Dua orang menteri terlibat korupsi selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Penangkapan sekaligus penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua orang menteri dinilai sebagai preseden buruk Kabinet Indonesia Maju.

Terlebih, dugaan tindak pidana korupsi kedua menteri, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Eddy Prabowo dan Menteri Sosial Republik Indonesia, Juliari P Batubara dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Ilmu Hukum Faisal Santiago. 

"Bagaimanapun juga sebagai atasan langsung, mestinya presiden juga bertanggung jawab atas kejadian ini," ungkap Faisal dihubungi pada Jumat (18/12/2020). 

"Kalau saya melihat kedua menteri yang ditangkap KPK adalah oknum yang ingin memperkaya diri sendiri dikarenakan gaya hidup yang berlebihan," tuturnya.

Baca juga: The Best FIFA Football Awards 2020, Lewandowski Jawara Singkirkan Ronaldo dan Messi

Baca juga: Rendahnya Kedisiplinan Masyarakatnya Terapkan Prokes, Sebabkan Muarojambi Jadi Zona Merah

KPK pun dinilai Faisal memiliki kewenangan untuk memeriksa Jokowi. 

Sebab, semua warga negara tanpa terkecuali kedudukannya, ditegaskannya sama di mata hukum, termasuk Jokowi. 

Terlebih, pemeriksaan Jokowi pun dianggapnya penting untuk membuktikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19. 

"KPK bisa memanggil siapa saja dalam hal untuk memeriksa dalam rangka penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana korupsi.

Equality before the law, semua sama di mata hukum," jelas Faisal.

"Masalahnya kewenangan KPK terkait dengan urgensi untuk memanggil presiden," ujarnya.

Baca juga: Terjadi Lonjakan Kasus Baru Covid-19, Kabupaten Muarojambi Ditetapkan Berstatus Zona Merah 

Sementara itu, pendapat berbeda disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. 

Menurutnya, pemeriksaan Jokowi serta sejumlah saksi lainnya bergantung kepada fakta hukum yang terungkap dalam penyidikan kasus korupsi tersebut.

Walau begitu, pemeriksaan saksi tidak dilihat dari status atau jabatan seseorang. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved