Benih Lobster Selundupan
Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 6 Miliar, 3 Warga Jambi Terancam 8 Tahun Penjara Denda Rp 1,5 M
Tiga orang pelaku penyeludupan 40.500 ribu benih lobster, yang diamankan oleh Polres Tanjung Jabung Timur, Kamis (17/12/2020)
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Tiga orang pelaku penyeludupan 40.500 ribu benih lobster, yang diamankan oleh Polres Tanjung Jabung Timur, Kamis (17/12/2020) malam, terancam 8 tahun penjara.
Tidak hanya itu, keempatnya juga diancam denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, para pelaku tersebut dijerat dengan pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No 31 Tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas perubahan Undang-undang RI No 31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 56 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
"Keempatnya saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut, dan kita masih dalami terkait aksi penggelapan ini," kata Rachamad, Jumat (18/12/2020) sore.
Sementara itu, Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Deden Nurhidayatullah menjelaskan, ketiga pelaku, yakni, Kardianto Bin Afdol, Ronal dan Abdulrahman Bin Sahudin diamankan di wilayah Desa Majelis Hidayah, Kuala Jambi, Tanjung Jabung Timur.
Katanya, pengungkapan tersebut berawal saat pihaknya menagamankan Kardianto, terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari keterangan Kardianto, Tim dari Polres Tanjung Jabung Timur mendapat informasi dua orang rekan pelaku, sedang mengendarai truk Mitsubishi Canter warna kuning, dengan Nomor Polisi BH 8348 MI.
"Kita gali keterangan pelaku yang lebih dahulu kita amankan, dan kita mendapat informasi lagi, terkait dua orang rekannya yang sedang membawa stu unit truk," kata Deden.
Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil menemukan truk yang dicari, dan langsung melakukan penggeledahan.
Baca juga: VIDEO : Dua ekor Orangutan Sumatera dari Thailand tiba di Jambi, akan Direhabilitasi di Tanjabbar
Baca juga: VIDEO: Thailand Pulangkan Dua Orangutan Selundupan ke Provinsi Jambi
Baca juga: Kapolda Jambi Buka Rapat Kordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Operasi Lilin Siginjai 2020
Benar saja, petugas berhasil menemukan 27 boks sterofoam yang berisi benih lobster yang bernilai miliaran rupiah.
"Setelah kita gali lebih dalam lagi, ternyata benih lobster tersebut milik pelaku Ronal," tutup Deden.